Pangkalpinang, nidianews.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa permasalahan lahan di Kelurahan Air Kepala Tujuh kini telah menemukan titik terang dan dinyatakan selesai secara formal. Hal ini disampaikannya usai rapat koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/5/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah berlangsung sejak September 2023 terkait legalitas lahan perkuburan di wilayah tersebut.
“Kelurahan Air Kepala Tujuh, ya. Kami tadi sudah direkomendasi sama Pak Kaper (Kepala Perwakilan Ombudsman), jadi kalau mau detail nanti sama Pak Kaper aja ya. Yang penting, insya Allah hari ini dianggap selesai ya, insya Allah. Tinggal nunggu epidennya aja, bukti penyelesaiannya,” ujar Unu kepada awak media.
Unu juga menyampaikan apresiasinya terhadap peran Ombudsman dalam penyelesaian persoalan ini. “Alhamdulillah, berkat Pak Kaper, secara formalnya sudah selesai. Tinggal nunggu hasil tertulis saja, ya EPD-nya saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan intensif antara pihak Ombudsman, masyarakat, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Permasalahan ini bermula dari laporan masyarakat sejak September 2023 terkait lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh. Mereka menginginkan adanya kepastian legalitas dan kejelasan aktivitas di lokasi tersebut,” ujar Shulby.
Menurutnya, ada dua solusi yang telah disepakati bersama dalam pertemuan tersebut. Pertama, persoalan legalitas lahan akan ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Kedua, untuk kejelasan tata ruang, akan diajukan proses revisi agar sesuai dengan peruntukan lahan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Pj Wali Kota Pangkalpinang yang telah memberikan solusi atas permasalahan ini. Kami berharap proses penyelesaian lanjutan ini dapat selesai dalam waktu 30 hari sebagaimana kesepakatan bersama,” tegas Shulby.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam pelayanan publik, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat atas lahan pemakaman di wilayah Kelurahan Air Kepala Tujuh. (*)