Pangkalpinang, nidianews.com – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Bangka Belitung bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi Mandatory Halal dan program jaminan ketenagakerjaan untuk pelaku UMKM. Kegiatan ini berlangsung di tiga lokasi, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Belitung Timur, dan Kabupaten Belitung, pada 10 hingga 12 Juni 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan para pelaku UMKM di Bangka Belitung untuk menghadapi sertifikasi halal yang akan diwajibkan mulai 17 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Setiap sesi sosialisasi di masing-masing kota dan kabupaten diikuti oleh 50 hingga 60 peserta pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Ibu Yuniar Putia Rahma, S.STP., M.Si., mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Babel.
Dipandu oleh Junaidi, S.Kom., M.M., acara menghadirkan narasumber Direktur LPPOM Bangka Belitung, Muhammad Ihsan, S.TP., M.Si., yang memaparkan perkembangan terbaru regulasi halal, prosedur, dan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, hadir juga narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Andri untuk sesi Pangkalpinang, serta Edyson untuk wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Direktur LPPOM Babel, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem halal di Kepulauan Bangka Belitung, serta mendukung UMKM dalam menyiapkan diri menghadapi sertifikasi halal secara komprehensif.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara LPPOM Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Provinsi, tujuh kabupaten/kota, serta BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun ekosistem halal yang kuat,” ungkap Ihsan.
Dalam setiap rangkaian roadshow, turut hadir pula Kepala Dinas atau perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Tenaga Kerja di masing-masing daerah, termasuk dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa target utama dari sosialisasi ini adalah memastikan para pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu pada Oktober 2026. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Babel dalam menciptakan Kuliner Halal Aman Sehat (KHAS), serta menjadikan Bangka Belitung sebagai salah satu destinasi wisata halal atau wisata ramah muslim di Indonesia. (*)