Pangkalpinang, nidianews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Kelas B Pangkalpinang resmi membuka Pelatihan Dasar Pencarian dan Pertolongan (SAR) Angkatan CXI (111) yang akan berlangsung selama 22 hari, mulai 27 Oktober hingga 17 November 2025.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan, Heru Suhartanto, S.H., M.M., di Kantor SAR Pangkalpinang, Jalan Pulau Pelepas, Desa Pelepas, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Selasa (18/10/2025).
Dalam sambutannya, Heru menegaskan bahwa pelatihan dasar ini merupakan tahapan penting pembinaan awal bagi seluruh CPNS Basarnas dalam rangka mencetak personel yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Pelatihan dasar ini menjadi pondasi utama bagi seluruh personel Basarnas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pencarian serta pertolongan dengan standar kompetensi yang ideal,” ujar Heru.
Pelatihan ini diikuti oleh 27 peserta yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Basarnas dari Kantor SAR Pangkalpinang. Mereka akan dibimbing oleh 2 mentor, 5 instruktur, 11 panitia, dan 6 penjamin mutu dari Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan.
Selama pelatihan, peserta akan menerima materi teori SAR dasar, praktik lapangan, serta pembentukan sikap dan perilaku sebagai insan penyelamat. Materi pelatihan mencakup HART (Helicopter Aquatic Rescue Technique), MFR (Medical First Responder), Water Rescue, dan Jungle Rescue, serta pelatihan kesamaptaan untuk menjaga kebugaran fisik.
Heru juga menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan selama pelaksanaan kegiatan.
“Hindari sikap over confident maupun keragu-raguan dalam praktik. Keselamatan adalah prioritas utama,” pesannya.
Ia turut berpesan kepada para instruktur dan panitia agar bekerja profesional, menjaga mutu pelatihan, serta menjunjung tinggi nama baik Basarnas.
Pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Perpres Nomor 83 Tahun 2016 tentang Basarnas, dan Peraturan Kepala Basarnas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Teknis Substantif Bidang SAR. (*)




















