Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Terungkap di Lapas, Sabu dan Inex Dibongkar Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang

×

Terungkap di Lapas, Sabu dan Inex Dibongkar Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianew.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex) yang melibatkan seorang pria berinisial DA alias Pipik. Pengungkapan ini bermula dari penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang, sebelum akhirnya dilakukan pengembangan ke lokasi lain.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K mengatakan, tersangka bernama Dodi Andika als Pipik bin Junaidi (42), seorang wiraswasta, diamankan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang, Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

admin-ajax.png

“Kasus ini terungkap berawal dari informasi dan penyerahan pengamanan dari pihak Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang kepada Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bawaan yang dikuasainya,” ungkap Max Mariners.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi pertama (TKP I), petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 6 paket sabu dan 4 butir pil ekstasi (inex) yang dibungkus dalam plastik strip, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang dan peralatan lain yang berkaitan dengan narkotika di tempat kerjanya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan pengembangan ke barbershop tempat kerja tersangka yang beralamat di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang (TKP II).

“Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa bong (alat hisap sabu), dua pirex, serta satu unit tablet yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar kapolresta.

Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto ± 7,2 gram, terdiri dari 6 paket sabu, 4 butir pil ekstasi (inex),alat isap sabu (bong), pirex, plastik kemasan, sedotan plastik, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 unit tablet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RE)