Scroll untuk baca artikel
banner promo atas.png
Example floating
Example floating
1770715584014
Pangkalpinang

Zona Tangkap Diserobot Tambang, Ketua DPRD Babel Tegas: Aktivitas Harus Dihentikan Sekarang

×

Zona Tangkap Diserobot Tambang, Ketua DPRD Babel Tegas: Aktivitas Harus Dihentikan Sekarang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan aktivitas penambangan di wilayah laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, harus segera dihentikan karena berada di zona tangkap nelayan.

Pernyataan itu disampaikan Didit usai memimpin Rapat Audiensi dengan Nelayan Desa Tanjung Niur terkait Aktivitas Penambangan, yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/5/2026) siang.

admin-ajax.png

Menurut Didit, berdasarkan laporan masyarakat yang telah diverifikasi bersama Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan, lokasi yang menjadi polemik tersebut merupakan kawasan khusus untuk aktivitas nelayan, bukan untuk pertambangan.

“Setelah kita cek dan konfirmasi, objek permasalahan itu berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya, ini jelas pelanggaran terhadap Perda yang mengacu pada undang-undang,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPRD Babel meminta pihak terkait, khususnya unit operasional di wilayah Bangka Barat dan Bangka, untuk segera menghentikan dan mengosongkan seluruh aktivitas tambang di area tersebut.

Didit juga meminta aparat penegak peraturan daerah dan keamanan untuk segera turun tangan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Saya minta Satpol PP segera ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan serta pihak kepolisian, baik Kapolres maupun Polda Babel, untuk memastikan aktivitas itu benar-benar sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan sumber utama penghidupan masyarakat setempat, di mana sekitar 90 persen warganya berprofesi sebagai nelayan.

Terkait komitmen pengawasan, Didit memastikan DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Namun, ia menilai yang paling penting saat ini adalah komitmen dari pihak perusahaan, dalam hal ini PT Timah, untuk segera menarik aktivitasnya dari zona tersebut.

“Kita akan kawal. Tapi yang perlu dipertanyakan itu komitmen dari PT Timah. Karena ini bukan zona mereka, maka wajib untuk ditarik,” katanya.

Didit juga menanggapi perbedaan informasi antara pihak perusahaan dan masyarakat. Ia menyebut hal tersebut terjadi karena kurang utuhnya informasi yang diterima di lapangan.

“Informasi yang diterima mungkin tidak utuh. Tapi kita sudah dapat laporan langsung dan sudah kita verifikasi,” jelasnya.

Terkait langkah formal, DPRD Babel menilai tidak perlu mengirimkan surat kepada PT Timah, karena persoalan ini sudah jelas berada dalam koridor hukum daerah.

“Tidak perlu bersurat. Ini zona tangkap nelayan, secara aturan mereka wajib menarik diri. Kalau masih melanggar, silakan media langsung tanyakan ke pihak perusahaan,” pungkas Didit. (RE)

error: Content is protected !!