Jakarta, nidianews.com-Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai βmedia homelessβ maupun New Media di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026 yang diperingati setiap 3 Mei, dan digelar Dewan Pers pada 10 Mei 2026.
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
βPerkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,β ujarnya.
Fenomena Media βHomelessβ
Firdaus menjelaskan, istilah βmedia homelessβ merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model media ini berkembang melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.
Selain menyajikan informasi aktual, banyak kreator digital juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara menarik dan informatif.
Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan perkembangan teknologi digital.
Soroti Sistem Verifikasi Media
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menilai masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Firdaus menyebut kondisi tersebut sebagai hambatan administratif yang dinilai cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga berpotensi menghambat kemerdekaan pers.
Menurutnya, syarat verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berpendapat, secara administratif perusahaan pers cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
βBanyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,β kata Firdaus.
Ia juga menilai Dewan Pers sebaiknya lebih fokus pada fungsi pendataan dan penegakan etika jurnalistik, tanpa terlalu jauh masuk ke ranah teknis internal perusahaan media.
Dorong Regulasi Pers Lebih Inklusif
Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya, verifikasi media tetap penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun mekanismenya perlu disederhanakan agar tidak memberatkan media kecil maupun media digital independen.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat UU Pers, namun regulasi juga harus mampu mengikuti perkembangan zaman.
βYang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,β ujarnya.
Firdaus menambahkan, apabila syarat dan ketentuan verifikasi media dapat disesuaikan dengan semangat UU Pers, maka media baru diharapkan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, pendataan media sebagaimana diamanatkan undang-undang dapat menjangkau lebih luas dan membangun iklim pers Indonesia yang sehat, inklusif, dan merdeka. (*)














