Example floating
Example floating
Baru.png
banner 3
AdvetorialPolitik & Parlemen

DPRD Bangka Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027

×

DPRD Bangka Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027

Sebarkan artikel ini

Bangka, nidianews.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus, SE, serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita Persatuan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

admin-ajax.png

Dalam sambutannya, Hendra Yunus menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme. Raperda tersebut sebelumnya disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD pada rapat paripurna 29 Juni 2026, kemudian dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Hendra, pembahasan meliputi laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama tahun 2025. Pembahasan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bangka kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang secara resmi telah diserahkan pada 24 Juni 2026,” ujar Hendra.

Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Bangka menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain persetujuan Raperda APBD, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD Tahun 2027.

Hendra mengatakan KUA memuat kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan APBD selama satu tahun anggaran. Sementara PPAS memuat program prioritas beserta batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran.

“Kami berharap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 benar-benar memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak dan memberikan dampak langsung sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan efisien,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia mengapresiasi DPRD Kabupaten Bangka atas kerja sama dalam membahas Raperda tersebut hingga akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Syahbudin.

Dalam kesempatan yang sama, Syahbudin juga memaparkan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta proyeksi kinerja pembangunan.

Menurutnya, APBD 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut berbagai indikator pembangunan Kabupaten Bangka menunjukkan tren positif, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang telah mencapai 75,38, angka kemiskinan sekitar 4 persen, pendapatan per kapita sebesar Rp63,27 juta, serta Gini Ratio di angka 0,20 yang mencerminkan tingkat pemerataan yang baik.

Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, peningkatan pendapatan per kapita menjadi Rp65,33 juta, IPM naik menjadi 75,77, serta Gini Ratio berada pada angka 0,205 dengan tetap menjaga pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Syahbudin menegaskan, target tersebut akan dicapai melalui reformasi kebijakan ekonomi daerah, penyusunan APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan, serta penguatan sinergi fiskal dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah akan mengarahkan belanja APBD agar lebih produktif melalui peningkatan investasi pada sektor pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, penguatan kapasitas ekonomi daerah, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Bangka juga akan memastikan anggaran lebih banyak dialokasikan pada belanja yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan tidak didominasi oleh belanja rutin maupun belanja barang yang kurang produktif,” tegasnya.(RE)