Scroll untuk baca artikel
banner nidia kcl.png
Example floating
Example floating
Baru.png
Pangkalpinang

Parkir Rp1.000 Seharian di Pangkalpinang, 386 Jukir Kini Masuk Sistem Digital

×

Parkir Rp1.000 Seharian di Pangkalpinang, 386 Jukir Kini Masuk Sistem Digital

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Tak perlu lagi repot menyiapkan uang tunai setiap kali parkir. Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan sistem smart parkir melalui aplikasi PKP Smart, dengan tarif berlangganan harian Rp1.000 yang berlaku selama 1×24 jam.

Sistem baru ini sekaligus mengubah pola kerja ratusan juru parkir (jukir) di Kota Pangkalpinang. Sebanyak 386 jukir pada 146 titik parkir kini masuk dalam sistem yang memungkinkan transaksi dan pengawasan dilakukan secara digital.

admin-ajax.png

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang Efran mengatakan masyarakat dapat mengunduh aplikasi PKP Smart melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan dengan memasukkan data dan foto kendaraan serta nomor polisi.

“Setelah kita berlangganan, nanti kendaraan motor atau R2 ataupun mobil R4 yang mau kita daftarkan untuk berlangganan,” kata Efran usai apel pelaksanaan smart parkir dan pembagian rompi jukir di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).

Yang menarik, pelanggan dapat memilih paket berlangganan harian, mingguan hingga bulanan. Untuk paket harian, tarif Rp1.000 berlaku selama 24 jam.

“Kalau dia mau parkir dalam hari itu selama 24 jam, mau puluhan tempat tetap Rp1.000,” ujarnya.

Setelah pembayaran dilakukan, pelanggan akan memperoleh barcode. Kode tersebut kemudian ditunjukkan kepada jukir untuk dipindai menggunakan aplikasi khusus yang telah disiapkan.

Jukir tidak lagi sekadar menerima pembayaran. Mereka akan melakukan verifikasi status pelanggan melalui sistem. Jika muncul tanda centang hijau, pelanggan masih aktif. Jika berwarna merah, berarti pelanggan belum atau tidak lagi berlangganan.

Namun, sistem digital ini tidak serta-merta menghapus pembayaran manual. Pemkot Pangkalpinang menerapkan skema hybrid, sehingga masyarakat yang belum berlangganan tetap dapat menggunakan mekanisme parkir secara manual.

Efran menyebut penerapan sistem juga dibarengi pemutakhiran data jukir. Selain 146 titik dengan sekitar 386 jukir di ruas jalan kota, Dishub telah memetakan sekitar 102 titik dan 167 jukir di ruas jalan provinsi.

Untuk ruas jalan provinsi dan nasional, Dishub memberikan edukasi kepada jukir karena pengelolaannya bukan menjadi kewenangan Pemkot Pangkalpinang.

Di sisi lain, Dishub juga mulai memetakan lokasi usaha yang berpotensi menjadi penyelenggara parkir komersial. Hingga kini terdapat sekitar 80 pelaku usaha yang dinilai berpotensi berkaitan dengan pajak parkir yang menjadi kewenangan Bakeuda.

Digitalisasi parkir juga dibarengi perubahan identitas jukir. Rompi pink yang selama ini digunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jukir resmi kini menggunakan rompi baru berwarna merah-hitam.

Untuk mendapatkan rompi baru, jukir wajib menyerahkan rompi lama dan menandatangani pakta integritas di atas materai.

“Jadi tidak ada jukir yang punya dua rompi,” tegas Efran.

Identitas jukir juga akan terhubung dengan nomor dan barcode pada ID card. Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pengecekan apakah seorang jukir benar-benar terdaftar atau tidak.

Dishub Pangkalpinang pun membentuk tim pengawasan untuk memastikan jukir bekerja sesuai titik yang ditetapkan, memahami penggunaan aplikasi, serta tidak mengabaikan pelanggan yang telah menunjukkan barcode berlangganan.

Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Pangkalpinang tidak hanya mengubah cara masyarakat membayar parkir, tetapi juga mulai membangun sistem pendataan dan pengawasan jukir secara digital.(RE)

banner nidia kcl.png