Example floating
Example floating
Baru.png
banner 3
Pangkalpinang

Audiensi dengan Kemenkum, SMSI Babel Soroti Beban Permenkum 49/2025 bagi Media Daerah

×

Audiensi dengan Kemenkum, SMSI Babel Soroti Beban Permenkum 49/2025 bagi Media Daerah

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) meninjau ulang implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut dinilai berpotensi menambah beban operasional perusahaan pers daerah, terutama media berskala kecil.

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi Pengurus SMSI Bangka Belitung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (15/7/2026).

admin-ajax.png

Rombongan SMSI Babel dipimpin Ketua SMSI Babel Bardian Zakaria dan diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Potoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Triandini Oscar, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhammad Bang Bang, Perancang Madya Ismail, serta Ketua Tim Humas Srianyani Agustina.

Selain membahas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pertemuan juga menyoroti implementasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta dampak keberadaan paralegal di pemerintah desa terhadap pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung menyambut baik audiensi tersebut sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi pelaku usaha media sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan insan pers.

“Kami mengapresiasi kunjungan SMSI Bangka Belitung. Pertemuan ini menjadi forum yang baik untuk berdiskusi mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, termasuk perusahaan pers. Masukan yang disampaikan tentu akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami teruskan kepada Kementerian Hukum,” ujar Johan.

Menanggapi masukan terkait Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Johan mengakui pihaknya memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah terhadap kewajiban penyampaian laporan tahunan PT yang harus disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris sebelum dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bangka Belitung menyatakan siap memfasilitasi komunikasi antara perusahaan media dengan organisasi profesi notaris.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” katanya.

Johan menegaskan Kanwil Kemenkum Babel terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bagian dari penyempurnaan implementasi kebijakan agar tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif.

Sementara itu, Ketua SMSI Bangka Belitung Bardian Zakaria mengatakan SMSI mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang tertib dan akuntabel. Namun, menurutnya, implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi perusahaan pers daerah.

“Kami meminta Kementerian Hukum meninjau ulang Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui RUPS yang harus dilengkapi akta notaris dan dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum setiap tahun,” ujar Bardian.

Ia menjelaskan, sebagian besar perusahaan media lokal masih beroperasi dengan skala usaha yang setara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga biaya jasa notaris yang dapat mencapai sekitar Rp6 juta setiap tahun menjadi beban yang cukup signifikan.

“Media lokal tentu mendukung tertib administrasi perusahaan. Namun pemerintah juga perlu menghadirkan kebijakan yang lebih proporsional, termasuk mempertimbangkan skema keringanan atau mekanisme yang lebih sederhana bagi perusahaan kecil. Jangan sampai semangat menciptakan kepastian hukum justru menghambat keberlangsungan media daerah yang memiliki fungsi strategis dalam menyediakan informasi bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak juga membahas keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan peran paralegal di tingkat desa. SMSI berharap implementasi kebijakan tersebut tetap mengedepankan kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Bangka Belitung dan SMSI dalam meningkatkan literasi hukum, memperluas akses informasi publik, serta menjaga iklim usaha media yang sehat dan berkelanjutan di daerah.(RE)