Pangkalpinang, nidianews.com – Upaya penguatan tata kelola dana desa melalui pendampingan hukum oleh jajaran Kejaksaan mendapat apresiasi tinggi dari Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani. Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (3/7/2025), di ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel.
Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, seperti Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, serta Kajati Babel, M. Teguh Darmawan. Turut hadir pula para Bupati/Wali Kota se-Babel, Kepala Kejari, dan jajaran pejabat lainnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Umum PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, juga menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kepala desa sebagai wujud dukungan perusahaan terhadap pembangunan desa tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Menurutnya, pendampingan hukum terhadap pengelolaan dana desa sangat penting untuk memberi rasa aman bagi kepala desa dalam menjalankan program pembangunan di wilayahnya.
“Dulu banyak yang ragu menggunakan dana desa karena khawatir terjerat hukum. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, saya berharap para kepala desa lebih percaya diri, namun tetap mematuhi aturan,” ungkap Hidayat.
Ia menjelaskan bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan desa terus meningkat, tercermin dari peningkatan alokasi dana desa yang disalurkan ke wilayah Babel. Tahun 2025, total dana desa mencapai Rp299,17 miliar atau naik dari Rp295,40 miliar pada tahun sebelumnya. Hingga Juni 2025, realisasi penyaluran telah mencapai Rp170,40 miliar atau 56,96 persen.
“Dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi dan kemandirian desa. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam pengelolaannya sangat penting,” tegasnya.
Gubernur menyambut baik kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan sebagai langkah konkret dalam memastikan pemanfaatan dana desa tetap sesuai koridor hukum. Ia menekankan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk membina aparatur desa dalam tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Hidayat Arsani juga menyampaikan penghargaan kepada PT Timah atas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan desa melalui program CSR. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat memperkuat layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta kapasitas kelembagaan desa.
“Industri, termasuk pertambangan, memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, kontribusi CSR dari PT Timah harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan,” pungkasnya. (*)