Pangkalpinang, nidianews,com – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat adanya peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada minggu ketiga dan keempat di bulan Mei 2025. Data ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda, Selasa (27/5/2025) siang.
“Berdasarkan data IRSMS (Integrated Road Safety Management System), terjadi peningkatan tiga kasus kecelakaan dalam dua minggu terakhir ini,” ungkap Hendra.
Menurut data yang dipaparkan, pada minggu ketiga Mei terjadi 7 kasus kecelakaan, sedangkan minggu keempat meningkat menjadi 10 kasus.
Untuk jumlah korban, lanjut Hendra, pada minggu ketiga terdapat 1 korban meninggal dunia, 1 korban luka berat, dan 8 korban mengalami luka ringan. Sementara pada minggu keempat, korban meninggal meningkat menjadi 3 orang, dengan 1 korban luka berat dan 14 lainnya luka ringan.
“Analisa dan evaluasi kami menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang, dengan waktu kejadian terbanyak pada siang hari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB serta malam hari pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Sebagian besar melibatkan pengendara sepeda motor,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, terdapat satu kasus kecelakaan di mana sepeda motor tidak dilengkapi persyaratan teknis seperti lampu dan spion, sehingga sangat berbahaya terutama dalam kondisi gelap.
Meski kasus kecelakaan meningkat, namun Polda mencatat adanya penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas pada periode yang sama. Hendra menyebutkan, jumlah pelanggaran turun sebanyak 375 kasus.
“Pada minggu ketiga tercatat 1.421 kasus pelanggaran, sedangkan minggu keempat turun menjadi 1.046 kasus,” ungkapnya.
Para pelanggar, kata Hendra, telah diberikan berbagai bentuk tindakan mulai dari tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), tilang manual, hingga teguran langsung di lapangan.
Pelanggaran yang paling dominan, lanjutnya, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara. Kejadian fatal kecelakaan umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Tertib berlalu lintas adalah kunci utama keselamatan di jalan raya,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam waktu dekat Korlantas Polri bersama stakeholder terkait akan mengeluarkan kebijakan nasional bertajuk Indonesia Menuju Zero Over Loading dan Over Dimension. Oleh karena itu, Hendra mengingatkan seluruh pemilik kendaraan agar segera menyesuaikan kondisi kendaraan mereka sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. (*)