Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya akan mengawal penuh aspirasi masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (PT GML).
Hal itu disampaikan Didit usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan dan Air Duren, yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama kepada PT GML. Pertama, perusahaan diminta merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta PT GML mewujudkan plasma 20 persen dari kebun inti,” ujar Didit.
Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan segera membayar ROP yang hingga kini dinilai belum terselesaikan. Tidak hanya itu, warga di sekitar wilayah operasional perusahaan berharap hasil tandan buah segar (TBS) sawit mereka dapat dibeli oleh perusahaan.
“Masyarakat ingin disejahterakan. Jangan sampai hasil sawit mereka tidak dibeli,” katanya.
Tuntutan lainnya yakni perusahaan diminta mengutamakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar wilayah operasional PT GML. Warga juga meminta agar program KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma dan tetap berdiri sendiri.
Dalam kesempatan itu, Didit mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa masa HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan.
“Kalau aspirasi masyarakat tidak dikabulkan, mereka meminta agar HGU itu tidak diperpanjang,” tegasnya.
Didit menyebut DPRD Babel akan mengawal aspirasi tersebut, termasuk meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan Dinas Pertanian agar sementara waktu tidak memproses usulan perpanjangan HGU PT GML.
“Maka tugas DPRD untuk mengawal aspirasi ini. Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak memproses usulan perpanjangan HGU itu dulu karena masyarakat mendesak,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT GML kini telah memiliki manajemen baru. Karena itu, DPRD Babel akan kembali menggelar rapat lanjutan pada 3 Juni 2026 untuk mendengarkan langsung sikap manajemen terbaru perusahaan.
“Rapat ini sifatnya kita skors. Kita ingin mengundang manajemen baru untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan melihat bagaimana sikap mereka,” katanya.
Terkait tuntutan kompensasi uang tunai yang turut disampaikan warga, Didit mengaku nominalnya cukup besar berdasarkan perhitungan masyarakat.
“Katanya sekitar Rp30 juta per tahun dikali 30 tahun. Lumayan besar juga,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel juga berencana mendatangi Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat guna menyampaikan persoalan tersebut agar proses perpanjangan HGU PT GML tidak diproses sebelum ada rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Kami minggu ini langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan bahwa ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” tutupnya.(RE)















