Pangkalpinang, nidianews.com-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangannya, Eddy Iskandar menjelaskan bahwa saat ini DPRD bersama pemerintah daerah tengah melakukan pembahasan terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Menurutnya, terdapat sejumlah item yang harus segera diubah mengikuti keputusan terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), khususnya terkait perubahan tarif dalam sektor pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan tarif yang telah ditetapkan melalui keputusan Mendagri,” ujar Eddy.
Selain penyesuaian regulasi, perubahan perda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor retribusi daerah yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
Eddy menyebutkan, salah satu fokus utama dalam perubahan perda ini adalah optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan tersebut mencakup penggunaan ruang jalan, baik badan jalan maupun ruang di bawah dan di atas jalan yang memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kita ingin ada penguatan pada sektor pemanfaatan aset daerah, termasuk ruang jalan dan fasilitas lainnya yang selama ini belum dimaksimalkan,” jelasnya.
Terkait isu royalti timah, Eddy Iskandar menegaskan bahwa tidak terdapat persoalan dalam regulasi maupun pembagian hak daerah. Ia memastikan tidak ada perubahan dalam Peraturan Menteri ESDM terkait royalti timah.
Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini hanya berkaitan dengan keterlambatan penyaluran dari kementerian kepada daerah, dan hal tersebut tidak berhubungan langsung dengan pembahasan perubahan perda pajak dan retribusi daerah.
“Kalau untuk royalti timah tidak ada masalah, tidak ada perubahan aturan maupun pembagian hak daerah. Hanya saja memang ada keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah demi mendukung pembangunan di Bangka Belitung.(RE)














