Scroll untuk baca artikel
BANNER.jpg
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Verfak Kesatu Dukungan Paslon Perseorangan Kecamatan Rangkui

×

KPU Pangkalpinang Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Verfak Kesatu Dukungan Paslon Perseorangan Kecamatan Rangkui

Sebarkan artikel ini
Share disini

Pleno Terbuka

Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tingkat Kecamatan Rangkui, bertempat di Aula Kantor Camat Rangkui, Jumat siang (9/5/2025).

Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh jajaran KPU Kota Pangkalpinang, Panwascam Rangkui, PPK Rangkui, seluruh PPS se-Kota Pangkalpinang, perwakilan Polsek Bukit Intan, serta bakal pasangan calon perseorangan, Eka Mulya Putra.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM, Margarita, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 29 ayat B, syarat pencalonan perseorangan kepala daerah harus didukung oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk Kota Pangkalpinang, syarat dukungan hanya 10 persen karena jumlah DPT kita di bawah dua juta jiwa,” jelas Margarita.

Ia juga menyoroti dinamika proses verfak di Kecamatan Rangkui yang berlangsung penuh tantangan, terutama terkait dengan status dukungan yang tidak dapat ditemukan.

Mulai dari awal sampai akhir, saya sangat memahami dinamika yang terjadi. Dan memang, jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) cukup signifikan,” ujarnya.

Rangkaian verfak kesatu yang telah dilaksanakan oleh PPK dan PPS kini resmi ditutup dan akan dilanjutkan ke tahapan rekapitulasi tingkat kota. Margarita juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan proses verfak ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada PPK dan PPS yang sudah bekerja maksimal. Selanjutnya, mohon jaga kesehatan karena akan ada tahapan perbaikan ke depan,” pesannya.

Sementara itu, Ketua PPK Rangkui, Arif Fadillah Munandar, menyampaikan bahwa proses verfak kesatu di Kecamatan Rangkui berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 22 April hingga 5 Mei 2025.

Verfak ini kami laksanakan semaksimal mungkin, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari kecamatan, kelurahan, RT, RW, hingga berkoordinasi dengan LO bakal calon,” kata Arif.

Berikut rincian hasil Verfak Kesatu di 8 Kelurahan Kecamatan Rangkui:

  1. Asam: MS: 150 | TMS: 141 | Total: 291
  2. Bintang: MS: 70 | TMS: 24 | Total: 94
  3. Gajah Mada: MS: 84 | TMS: 100 | Total: 184
  4. Keramat: MS: 636 | TMS: 275 | Total: 911
  5. Masjid Jamik: MS: 41 | TMS: 45 | Total: 86
  6. Melintang: MS: 33 | TMS: 63 | Total: 96
  7. Parit Lalang: MS: 455 | TMS: 309 | Total: 764
  8. Pintu Air: MS: 163 | TMS: 90 | Total: 253

Total Verifikasi Faktual Kesatu Kecamatan Rangkui:
Memenuhi Syarat (MS): 1.632
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.047

Arif menegaskan bahwa data yang direkap hari ini adalah data hasil kerja keras seluruh tim dan telah melalui tahapan koordinasi serta klarifikasi dengan berbagai pihak.

Data yang kami pleno-kan hari ini adalah data yang telah diverifikasi secara maksimal dan berkualitas,” tutupnya. (*)

error: Content is protected !!