Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak nasional, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di 1.621 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Kegiatan nasional diawali dengan Kick Off Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang dipusatkan di Pakuwon Mall Bekasi dan Mega Mall Bekasi. Acara tersebut menjadi simbol komitmen bersama berbagai pihak dalam menyukseskan penerapan kebijakan wajib halal secara nasional.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan sosialisasi dipusatkan di Transmart Pangkalpinang. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain MUI Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, LP3H, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM Bangka Belitung yang turut berpartisipasi aktif mendukung program tersebut.
Selain pelaksanaan sosialisasi di Transmart Pangkalpinang, tim juga melakukan pembagian brosur edukasi mengenai Wajib Halal Oktober 2026 di 23 titik strategis di Kota Pangkalpinang serta di enam kabupaten lainnya di Bangka Belitung.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memperoleh informasi yang lebih mudah dipahami terkait kewajiban sertifikasi halal, manfaat yang diperoleh, serta tahapan yang perlu dipersiapkan sejak dini dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Direktur LPPOM Bangka Belitung, Muhammad Ihsan, S.TP., M.Si., mengatakan bahwa LPPOM Bangka Belitung sebagai Lembaga Pemeriksa Halal siap mendukung penuh program BPJPH dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Menurut Ihsan, kewajiban sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha.
“Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga usaha besar, kami imbau untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah pelaku usaha di Bangka Belitung yang telah memiliki sertifikat halal reguler baru sekitar 4.300 usaha. Angka tersebut masih kurang dari 25 persen, khususnya pada kelompok usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kategori risiko tinggi.
Ihsan menjelaskan, sektor usaha seperti warung makan, restoran, kafe, rumah potong unggas, rumah potong hewan, maupun produk kosmetik memiliki peran penting dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat.
“Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, kami berkomitmen untuk terus mendukung program ini melalui edukasi, pendampingan, dan layanan pemeriksaan halal yang profesional bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk di pasar lokal, nasional, maupun global.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM di Bangka Belitung, untuk tidak menunda proses sertifikasi halal. Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri, dan semakin cepat proses dilakukan, semakin besar manfaat yang dapat dirasakan dalam pengembangan usaha,” ungkapnya.
Melalui Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Nasional ini, diharapkan semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal serta siap mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Kolaborasi antara BPJPH, MUI, LPPOM, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem halal yang kuat, terpercaya, dan berdaya saing, baik di Bangka Belitung maupun di tingkat nasional dan global. (AS)








