Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
kolase 1.jpg kolase 2.jpg
Pangkalpinang

Pangkalpinang Resmi Bentuk Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

×

Pangkalpinang Resmi Bentuk Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan. Langkah ini menindaklanjuti kebijakan nasional Satu Desa/Kelurahan, Satu Posbakum untuk memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekty, mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang saat menghadiri kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota dan Sosialisasi Posbakum di Gedung Serba Guna Kecamatan Gabek, Kamis (14/8/2025), mengatakan pihaknya siap menjalankan program ini.

“Penandatanganan SK oleh masing-masing camat hari ini menandakan kita sangat siap melaksanakan kebijakan nasional tentang satu desa, satu Posbakum. Total ada 42 kelurahan di Pangkalpinang yang membentuk Posbakum. Taman Sari menjadi kelurahan pertama yang sudah lebih dulu melaksanakan sebelum hari ini,” ungkap Subekty.

Menurutnya, kehadiran Posbakum bertujuan membantu warga kurang mampu yang memiliki permasalahan hukum.

“Kalau bisa diselesaikan secara damai, akan diupayakan damai. Tapi jika perlu tindak lanjut, akan diteruskan sesuai prosedur. Semua ini gratis untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Posbakum akan melibatkan Kementerian Hukum  serta para paralegal yang telah dilatih.

“Paralegal ini bukan sarjana hukum, tapi mereka diberi pengetahuan dan pelatihan khusus agar mampu membantu menangani permasalahan hukum warga di tingkat kelurahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum HAM (P3H) Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Ferri Pontoh, mengatakan kegiatan hari ini menggabungkan dua agenda sekaligus: harmonisasi rancangan peraturan wali kota dan sosialisasi Posbakum.

“Posbakum tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan hukum, tetapi akan dilanjutkan dengan pelatihan tiga hari bagi paralegal yang difasilitasi langsung oleh Kemenkumham. Peserta juga akan mendapat gelar kehormatan non-akademik sebagai pengakuan atas kompetensi yang diperoleh,” jelas Ferri.

Ia menambahkan, regulasi baru seperti KUHP yang berlaku 2026 membutuhkan peran aktif masyarakat. Karena itu, paralegal diharapkan menjadi ujung tombak edukasi hukum di lingkungan masing-masing.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang dan para camat yang mendukung kegiatan ini. Harapannya, pendampingan hukum dapat mendorong penyelesaian masalah secara efektif tanpa harus selalu berlanjut ke pengadilan,” tutupnya.(RE)