Scroll untuk baca artikel
banner nidia kcl.png
Example floating
Example floating
Baru.png
Pangkalpinang

Parkir Berlangganan Dimulai, Pangkalpinang Bidik PAD Rp15 Miliar

×

Parkir Berlangganan Dimulai, Pangkalpinang Bidik PAD Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menguji sistem smart parking atau parkir berlangganan. Dari penerimaan sektor parkir yang saat ini sekitar Rp2 miliar, Pemkot membidik potensi PAD hingga sekitar Rp15 miliar jika penggunaan sistem baru tersebut mampu mencapai 30 persen.

Uji coba smart parking dimulai Kamis (1/10/2026) dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2026. Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan masa uji coba menjadi tahap penting untuk menguji kesiapan sistem sekaligus memetakan persoalan yang muncul di lapangan.

admin-ajax.png

“Yang kita kaji di atas kertas belum tentu di lapangannya bisa sama. Sehingga kita lihat bagaimana penerapannya di lapangan,” kata Saparudin usai apel pelaksanaan smart parking dan pembagian rompi juru parkir di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Skema parkir berlangganan dibuat dengan tarif yang relatif sederhana. Masyarakat dapat berlangganan Rp1.000 untuk satu hari, Rp7.000 untuk tujuh hari, atau Rp30.000 untuk 30 hari.

Selama masa berlangganan, pengguna dapat memanfaatkan titik parkir tepi jalan yang telah ditetapkan Pemkot Pangkalpinang tanpa kembali membayar secara manual setiap kali berpindah lokasi. Pengecualian berlaku untuk tempat parkir khusus yang memiliki pengelolaan tersendiri.

“Kalau dia berlangganan 30 hari, Rp30.000. Dia bisa pakai terus selama durasi waktu itu. Parkir di sini, kemudian di tempat lain, silakan saja,” ujar Saparudin.

Pangkalpinang juga mulai menata keberadaan juru parkir. Para jukir resmi dibekali rompi, topi, kartu identitas yang dilengkapi barcode, serta peluit.
Atribut tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengenali juru parkir yang terdaftar dalam sistem pemerintah kota.

Selama tiga bulan masa uji coba, pengawasan dilakukan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, TNI dan unsur Forkopimda.

“Semua sudah siap, juru parkir sudah siap dan kita sudah lengkapi mereka dengan semua atributnya,” kata Saparudin.

Namun, pada tahap awal ini skema penghasilan jukir belum sepenuhnya berubah menjadi gaji tetap. Sistem yang digunakan masih bersifat hibrida.

Masyarakat yang belum menggunakan parkir berlangganan masih diperbolehkan membayar secara manual. Sementara insentif juru parkir dihitung berdasarkan aktivitas parkir berlangganan di wilayah masing-masing.

Saparudin mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan skema penggajian bagi juru parkir mulai 2027. Selain gaji, pemerintah juga berencana memberikan insentif serta BPJS Kesehatan.

Penerapan smart parking juga bersinggungan dengan keberadaan juru parkir yang selama ini menarik pembayaran secara manual.

Saparudin mengatakan pemerintah kota perlu membedakan antara juru parkir yang berada di ruas jalan kota dengan mereka yang beroperasi di jalan provinsi atau jalan nasional.

Pemkot hanya memiliki kewenangan pada ruas jalan kota. Sementara jalan provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Pemerintah kota itu hanya punya kewenangan di jalan kota. Di jalan provinsi kami tidak punya kewenangan. Jalan provinsi kewenangannya di gubernur, jalan nasional kewenangannya di nasional,” jelasnya.

Selain itu, terdapat lokasi usaha yang telah ditetapkan sebagai objek pajak parkir. Pada lokasi tersebut, juru parkir tetap dapat bekerja karena menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola usaha.

Dalam skema itu, pemilik usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Potensi peningkatan PAD menjadi salah satu dampak yang diproyeksikan Pemkot Pangkalpinang dari penerapan smart parking.

Saparudin menyebut PAD dari parkir secara manual saat ini berada di kisaran Rp2 miliar.

Jika sekitar 30 persen masyarakat menggunakan sistem parkir berlangganan, penerimaan tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp15 miliar.

“Kalau misalnya bisa mencapai angka 30 persen yang pengguna smart parking ini, ya bisalah misalnya mencapai sekitar Rp15 miliar,” ujar Saparudin.

Meski demikian, Saparudin menegaskan peningkatan PAD bukan tujuan utama kebijakan tersebut.

Menurut dia, parkir berlangganan juga dirancang untuk memberikan kepastian tarif kepada masyarakat serta memastikan pembayaran parkir masuk ke rekening pemerintah daerah.

“Tujuan kita pertama adalah memberikan keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, penerimaan daerah dari sektor parkir nantinya akan dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan penyediaan fasilitas bagi masyarakat.

Setelah uji coba berakhir pada Desember 2026, Pemkot Pangkalpinang akan mengevaluasi pelaksanaan smart parking sebelum menerapkannya secara penuh mulai Januari 2027.(RE)

banner nidia kcl.png