Pemkot Pangkalpinang menunjukkan langkah progresif dengan menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik
Pangkalpinang, nidianews.com – Setelah menjalani tahapan visitasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pangkalpinang kini memasuki tahapan akhir dalam rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023 dilaksanakan di Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang, Selasa (05/12/2023)
Tahapan tersebut meliputi presentasi dan wawancara Kepala Daerah bersama dengan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto memaparkan tiga hal utama terkait strategi serta komitmen sebagai upaya digitalisasi dan inovasi badan publik dalam membangun keterbukaan informasi publik.
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, pemerintah kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 45 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Selain itu telah terbit juga keputusan wali kota nomor 48 tahun 2022 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan pelayanan informasi publik lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, ” ujarnya.
Febri menerangkan rencana yang akan dilakukan dalam mewujudkan strategi tersebut diantaranya pemasangan CCTV seluruh instansi di pemerintah kota yang akan terintegrasi dengan smart room center dan kepala OPD.
Selain itu pembentukan aplikasi Pangkalpinang Smart City yang terintegrasi di seluruh aplikasi pemkot, yang akan bekerja sama dengan Telkomsel.
“Selain itu ada penerapan aplikasi SIP KADIN yaitu sistem informasi pemantauan keuangan dinas pemerintah kota pangkalpinang yang mana nanti realisasi keuangan di OPD dapat dilihat oleh pimpinan yang juga dapat diakses hingga ke masyarakat, ” jelasnya.
Berbagai hal yang dilakukan pemerintah kota ini tentunya untuk mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat melihat informasi dengan sebaik mungkin.
Selain itu, Febri menjelaskan, pemkot telah menyediakan berbagai portal website informasi resmi.
“Baik itu terkait pelayanan informasi publik yang sifatnya pelaksanaan dari pemerintah pusat seperti penerapan SP4N LAPOR juga kian digencarkan begitu pula aplikasi dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sendiri,” ujar Febri Yanto.(*)