Pemkot Pangkalpinang Rencanakan Penerapan Sistem Parkir Berlangganan

parkir berlangganan
Share disini

Parkir berlangganan untuk Kendaraan Plat Nomor Pangkalpinang

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menerapkan sistem parkir berlangganan yang ditujukan bagi kendaraan dengan kode plat nomor belakang Pangkalpinang. Program ini diungkapkan oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, dalam apel pagi yang diadakan di halaman depan kantor wali kota, pada Senin (7/10/2024). Penerapan sistem ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan parkir dan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Budi, sistem parkir berlangganan ini akan dipungut satu kali dalam setahun, sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Pembayaran parkir berlangganan akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengurusnya secara terpisah.

“Kita akan melampirkan stiker dan barcode pada STNK serta motor, di mana nantinya barcode tersebut bisa diakses melalui aplikasi Android,” jelas Budi Utama. Dengan sistem ini, proses parkir menjadi lebih modern dan efisien, memudahkan pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran dan verifikasi parkir.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Saat ini, payung hukum untuk pelaksanaan sistem parkir berlangganan sudah dipersiapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun, pelaksanaan sistem ini masih menunggu penetapan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako), yang ditargetkan akan selesai pada Januari 2025.

“Januari sudah bisa kita mulai, tapi tahapannya jangan langsung. Kita akan mulai secara bertahap dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambah Budi.

Meskipun ada sistem baru, pemerintah kota memastikan bahwa sistem parkir konvensional tetap diberlakukan bagi kendaraan dengan kode plat nomor luar Pangkalpinang, serta kendaraan yang belum mengikuti program parkir berlangganan. Juru parkir (jukir) yang bertugas mengumpulkan retribusi bagi kendaraan tersebut akan tetap bekerja dengan mekanisme penggajian bulanan.

“Kita tetap memperkerjakan jukir untuk menangani parkir kendaraan dari luar Pangkalpinang. Ini memberikan perlindungan bagi jukir, karena semuanya bersifat resmi dan teratur,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa kendaraan dari luar daerah yang tidak mengikuti parkir berlangganan tetap akan dikenai biaya parkir.

Penerapan parkir berlangganan juga merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan perhitungan, program ini diproyeksikan dapat menghasilkan sekitar Rp8 miliar per tahun, dengan target peningkatan PAD dari Rp1,1 miliar menjadi Rp20 miliar secara bruto.

“Perhitungan kami, setelah melakukan kesepakatan (MOU) dengan Samsat Polda dan Gubernur Provinsi, PAD bersih yang diterima kota kurang lebih sekitar Rp8 miliar,” ungkap Budi.

Meski optimis dengan implementasi sistem parkir berlangganan, Budi juga menekankan pentingnya penerapan secara bertahap agar masyarakat dapat beradaptasi. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan menjadi fokus utama pemerintah dalam beberapa bulan ke depan sebelum penerapan penuh pada Januari 2025.

“Proses adaptasi masyarakat menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi. Namun, dengan sosialisasi yang tepat, kami yakin program ini dapat diterima dan berdampak positif bagi semua pihak,” tambahnya.(RE)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA