AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Pangkalpinang

Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka: KPU Babel Pastikan Persiapan Matang

×

Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka: KPU Babel Pastikan Persiapan Matang

Sebarkan artikel ini
KPU Babel
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Husin, menyatakan bahwa pada Pilkada serentak kemarin, terdapat tiga daerah yang hanya memiliki satu Pasangan Calon (Paslon) tunggal. Namun, dari tiga daerah tersebut, dua daerah yaitu Pangkalpinang dan Bangka harus melaksanakan Pilkada ulang karena kotak kosong memenangkan suara terbanyak.

Hal ini disampaikan oleh Husin dalam Konferensi Pers Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Persiapan Pemilihan Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.Jum’at (14/2/2025)

Menurut Ketua KPU Babel, pelaksanaan Pilkada ulang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 tentang tahapan dan jadwal Pilkada ulang, yang menyatakan bahwa hari pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 27 Agustus.

KPU Provinsi dalam hal ini tidak berperan langsung dalam pelaksanaan Pilkada ulang karena sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, tanggung jawab utama berada di KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi hanya mengendalikan dan memastikan tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah ketersediaan anggaran. Meskipun anggaran telah disusun, namun realisasi dana masih menjadi kendala. KPU Kota Pangkalpinang dan KPU Kabupaten Bangka telah mengajukan perencanaan anggaran kepada pemerintah daerah masing-masing.

Dalam pelaksanaan Pilkada ulang, persoalan ketersediaan dana menjadi perhatian utama. Ketua KPU Babel menekankan bahwa Pilkada tidak bisa dilakukan dengan penghematan anggaran yang berlebihan karena akan mengganggu tahapan dan kualitas pelaksanaan.

dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkomitmen untuk membantu pembiayaan Pilkada ulang. Ketua Komisi II DPR RI yang berkunjung ke Bangka Belitung menyatakan bahwa jika dana Pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka kurang, Pemerintah Provinsi akan memberikan backup sebesar Rp10 miliar untuk masing-masing daerah,”terang Husin.

Jika dana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi masih tidak mencukupi, maka Pemerintah Pusat akan turun tangan untuk memastikan Pilkada tetap berjalan. Prinsipnya, Pilkada ulang harus tetap dilaksanakan sesuai aturan.(*)

error: Content is protected !!