Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendorong pembentukan tim terpadu untuk mengawasi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit agar lebih transparan dan berpihak pada petani.
Hal tersebut disampaikan Didit usai audiensi tindak lanjut bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia terkait dinamika harga sawit, yang digelar di Rumah BANMUS Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/4/2026).
Dalam pertemuan itu, DPRD meminta perusahaan pabrik kelapa sawit untuk tetap menaikkan harga. Namun, Didit mengungkapkan bahwa realita di lapangan menunjukkan pembelian TBS tidak langsung dilakukan oleh perusahaan kepada petani, melainkan melalui pihak perantara seperti pemilik Delivery Order (DO) dan pengepul.
“Harga itu dibeli di tingkat perusahaan pabrik, bukan di tingkat petani. Karena yang membeli sawit di petani itu ada DO, ada pengepul,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD meminta dinas terkait di kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan perusahaan sawit guna mengundang para pemilik DO. Langkah ini dinilai penting agar alur informasi harga bisa sampai secara utuh hingga ke tingkat petani.
Selain itu, DPRD juga mendorong Dinas Pertanian dan Perkebunan, PTSP, serta Dinas Perindustrian untuk menyusun format bersama dalam penentuan harga TBS. Format ini nantinya akan menjadi acuan dalam forum penetapan harga agar lebih transparan dan adil.
Didit juga menyoroti minimnya kehadiran perusahaan dalam forum penetapan harga TBS. Ia meminta seluruh perusahaan wajib hadir agar dapat menyampaikan pandangan secara langsung dan menghindari kesalahpahaman.
Tak hanya itu, DPRD mengusulkan agar dalam forum penetapan harga turut melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pandangan hukum serta memperkuat dasar penetapan harga, termasuk menentukan batas harga minimal dan maksimal.
“Kalau sudah ditentukan harganya, siapa melanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran penetapan harga TBS.
Lebih lanjut, Didit juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian, dalam pengelolaan perizinan usaha. Menurutnya, kewenangan ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong stabilitas harga tanpa harus melakukan intervensi berlebihan.
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan petani agar menjaga kualitas buah sawit. Hal ini menjadi salah satu keluhan dari pihak perusahaan yang berdampak pada harga beli di lapangan.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD akan mengusulkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, asosiasi petani, serta aparat penegak hukum.
“Tim ini bertugas memantau pelaksanaan kesepakatan harga. Jika ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Didit.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam menjaga stabilitas harga sawit serta melindungi kepentingan petani di Bangka Belitung.(RE)














