Scroll untuk baca artikel
banner nidia kcl.png
Example floating
Example floating
Baru.png
Advetorial

UBB Bekali Mahasiswa Internasional dengan Edukasi Keimigrasian, Keamanan, dan Ketertiban

×

UBB Bekali Mahasiswa Internasional dengan Edukasi Keimigrasian, Keamanan, dan Ketertiban

Sebarkan artikel ini

Bangka, nidianews.com – Universitas Bangka Belitung (UBB) memperkuat pendampingan terhadap mahasiswa internasional melalui kegiatan Edukasi Keimigrasian, Keamanan, dan Ketertiban Mahasiswa Internasional yang digelar di Ruang Balai Besar Peradaban, Kampus Terpadu UBB, Balunijuk, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya UBB memastikan mahasiswa internasional tidak hanya siap mengikuti proses akademik, tetapi juga memahami aturan keimigrasian, keamanan, ketertiban, serta norma kehidupan bermasyarakat selama tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.

admin-ajax.png

Kegiatan dibuka oleh Prof. Dr. Devi Valeriani, M.Si. Dalam sambutannya, Prof. Devi menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Pemerintah Desa Balunijuk. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap peraturan menjadi bekal penting bagi mahasiswa internasional agar dapat menjalani pendidikan dengan aman, nyaman, dan tertib sekaligus mampu beradaptasi dengan lingkungan kampus maupun masyarakat Bangka Belitung.

Prof. Devi juga mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan berdiskusi langsung bersama narasumber, terutama mengenai hal-hal yang belum dipahami terkait keimigrasian dan kehidupan sehari-hari selama berada di Indonesia. Pada sesi keimigrasian, Ahmad Khumaidi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang memaparkan mekanisme visa dan izin tinggal bagi mahasiswa asing. Untuk pendidikan tinggi jenjang diploma, sarjana, magister, maupun doktor, materi Imigrasi mencantumkan Student Visa Indeks E30B, sementara klasifikasi lainnya digunakan untuk pendidikan non-gelar serta pendidikan dasar dan menengah.

Selain itu, terdapat visa kunjungan untuk kegiatan pendidikan jangka pendek, antara lain Indeks C9, C9A, dan C9B, yang penggunaannya disesuaikan dengan jenis kegiatan pendidikan atau pelatihan. Ahmad juga menekankan pentingnya keberadaan penjamin bagi mahasiswa asing. Lembaga pendidikan tempat mahasiswa menempuh pendidikan dapat bertindak sebagai penjamin dan bertanggung jawab terhadap keberadaan serta kegiatan mahasiswa selama berada di Indonesia, termasuk pelaporan apabila terdapat perubahan status keimigrasian maupun alamat.

Mahasiswa turut diberikan pemahaman mengenai hak dan batasan selama berada di Indonesia. Mereka dapat menjalankan kegiatan pendidikan dan aktivitas lain sesuai izin yang dimiliki, namun tidak diperbolehkan tinggal melebihi masa izin, melakukan penjualan barang atau jasa, maupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggalnya.

Sementara itu, materi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) disampaikan oleh Iptu Winda Widiastuti, S.H. dari Ditbinmas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam paparannya, Iptu Winda menjelaskan bahwa Ditbinmas berperan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif melalui perlindungan dan pengayoman, kemitraan dengan lingkungan kampus, serta edukasi pencegahan dan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.

Mahasiswa internasional diingatkan untuk senantiasa menaati hukum dan peraturan selama berada di Indonesia, mulai dari memastikan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan, tertib berlalu lintas, hingga menjauhi kekerasan, narkotika, perjudian, dan penipuan. Dalam berkendara, mahasiswa diminta menggunakan helm berstandar SNI, memiliki dokumen berkendara yang sah, serta mematuhi rambu dan lampu lalu lintas. Materi Ditbinmas menegaskan kewajiban penggunaan helm dan kepatuhan terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas.

Perhatian juga diberikan terhadap kehidupan mahasiswa di tempat tinggal. Mereka diminta mematuhi tata tertib kos, asrama, atau rumah sewa, menjaga ketenangan, memperhatikan ketentuan kunjungan tamu, menjaga keamanan barang pribadi, serta mengenal dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

Iptu Winda turut mengingatkan mahasiswa agar tidak ragu meminta pertolongan apabila menghadapi persoalan keamanan. Dalam keadaan darurat, mahasiswa dapat menghubungi Contact Center Polri 110, pihak kampus, dosen pembimbing, pengelola tempat tinggal, maupun kepolisian terdekat.

Pembekalan semakin lengkap dengan arahan dari perwakilan Pemerintah Desa Balunijuk. Mahasiswa internasional yang berdomisili di wilayah Balunijuk diminta melaporkan keberadaan diri serta melengkapi administrasi domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa juga diingatkan untuk menaati tata tertib lingkungan, memahami batas waktu berkunjung, menghormati waktu istirahat warga, menjaga keamanan dan kebersihan, serta menghormati norma dan kebiasaan masyarakat setempat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan memberikan ruang kepada mahasiswa internasional untuk berdiskusi dan memperoleh penjelasan langsung dari para narasumber.

Melalui kegiatan tersebut, UBB berharap mahasiswa internasional dapat menjalani kehidupan akademik dengan aman dan nyaman sekaligus memahami hak dan kewajiban keimigrasian, hukum, keamanan, serta tata kehidupan bermasyarakat. Pembekalan ini juga menjadi bagian dari komitmen UBB dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan ramah bagi mahasiswa dari berbagai negara, sehingga mereka dapat beradaptasi serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat selama menempuh pendidikan di Bangka Belitung. (Humas UBB)

banner nidia kcl.png