Scroll untuk baca artikel
banner nidia kcl.png
Example floating
Example floating
Baru.png
Pangkalpinang

14 Tahun Menanti, Pangkalpinang Kebut RDTR demi Kepastian Investasi

×

14 Tahun Menanti, Pangkalpinang Kebut RDTR demi Kepastian Investasi

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mengejar ketertinggalan dalam penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Setelah lebih dari 14 tahun sejak RTRW Kota Pangkalpinang ditetapkan, pemerintah kini memprioritaskan penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya.

Percepatan itu ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya di Ballroom Hotel Aston Emidery Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).

admin-ajax.png

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang Juhaini mengatakan, penyusunan RDTR tersebut merupakan langkah untuk menjawab kebutuhan kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi.

“Ini kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketinggalan dalam penyediaan RDTR,” kata Juhaini saat mewakili Wali Kota Pangkalpinang.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang sebenarnya telah memiliki dokumen RDTR untuk tujuh kecamatan yang disusun sejak 2016. Namun, dokumen tersebut belum berlanjut ke tahap penetapan karena berbarengan dengan proses Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kota Pangkalpinang 2011-2030.

Kondisi tersebut membuat penyediaan RDTR kembali menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Padahal, RDTR memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen yang lebih rinci dalam mengatur pemanfaatan ruang sekaligus menjadi salah satu dasar dalam memberikan kepastian terhadap kegiatan pembangunan, perizinan dan investasi.

Juhaini menyebutkan, RDTR Bukit Intan dan Girimaya mencakup wilayah sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari luas Kota Pangkalpinang. Wilayah tersebut meliputi 12 kelurahan.

“Selanjutnya secara bertahap akan disusun pula RDTR di lima kecamatan yang lain,” ujarnya.

Percepatan penyusunan RDTR Pangkalpinang mendapat dukungan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pangkalpinang menjadi salah satu daerah yang masuk dalam program bantuan teknis penyusunan 93 RDTR di 17 provinsi dan 46 kabupaten/kota melalui skema Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2026.

Juhaini menegaskan, penyusunan RDTR tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif pemerintah. Prosesnya harus mampu menangkap kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah.

Karena itu, FGD dan konsultasi publik melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, asosiasi profesi, dunia usaha hingga masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat saling bertukar informasi serta memberikan saran dan masukan untuk penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya,” katanya.

Yang tidak kalah penting, RDTR tersebut nantinya akan menjadi pedoman perizinan dan investasi di Kota Pangkalpinang serta diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Artinya, penyelesaian RDTR bukan sekadar mengejar kewajiban tata ruang. Dokumen tersebut diharapkan mampu memangkas ketidakpastian dalam pemanfaatan ruang dan memberikan gambaran yang lebih jelas bagi masyarakat maupun investor mengenai kawasan yang dapat dikembangkan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan penyusunan RDTR dua kecamatan tersebut dapat menjadi pijakan awal untuk menyelesaikan RDTR di lima kecamatan lainnya.

Dengan begitu, setelah bertahun-tahun tertunda, Pangkalpinang diharapkan memiliki instrumen tata ruang yang lebih lengkap sebagai fondasi pembangunan kota dan penguatan iklim investasi.(RE) 

banner nidia kcl.png