Sungailiat,nidianews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkqn pasangan calon (Paslon) Fery Insani dan Syahbudin meraih suara tertinggi pada pemilihan Bupati dan Wakil Buoati Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.
Paslon nomor 1 berhasil mengumpulkan 48.806 suara dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bangka. Disusul Paslon nomor 5 Rato dan Ramadian mengumpulkan 31.581 suara dan Paslon Nomor 4 Dr Andi Kusuma dan Budiyono SH mengumpulkan 20.016 suara, paslon nomor 3 H Aksyan Viyaswan dan Rustam mengumpulkan 16.437 suara dan Paslon nomor 2 mengumpulkan 9.599 suara.Dr Drs NazIarto dan H Usnen.
Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dibuka Ketua KPU Bangka Sinarto, berlangsung di Aurora Tanjung Pesona Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa 2 September 2025.
Dalam kesempatan itu, saksi dari paslon nomor 4 dan saksi dari paslon nomor 2 tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan surat model D1.
Bahkan saksi dari paslon nomor 4, menyampaikan kepada komisioner KPU Kabupaten Bangka, kemungkinan berupaya mengajukan PHPilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bangka sudah melakukan rapat pleno di tingkat kabupaten.
“Dari hasil rekapitulasi kita, yang disampaikan PPK dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bangka, untuk paslon nomor 1 berada diurutan tertinggi, dilanjutkan paslon nomor 5 dan Paslon nomor 4, Paslon nomor 3 dan Paslon nomor 2,” ujar Sinarto. Selasa (2/9/2025).
Mengenai ada dari dua saksi dari Paslon 4 dan 2, dikatakan Sinarto bahwa itu adalah hak mereka dan mengenai hal itu difasilitasi oleh aturan.
Dimana dikemukakan Sinarto, bahwa saksi Paslon nomor 2 dan nomor 4 tidak mau menandatangani dari hasil yang kita plenokan pada hari Selasa, 2 September 2025. Namun Paslon nomor 1, Paslon nomor 3 dan paslon nomor 5 mau menandatangani.
“Hari ini, Selasa 2 September 2025 kita menetapkan hasil, memplenokan hasil berapa yang diperoleh oleh masing-masing Paslon,” jelasnya.
Dikemukakan Sinarto terkait pemenangnya sebagai bupati dan calon bupati ada prosesnya lagi.
“Sejak ditetapkan hasil pada hari ini, akan ada proses-proses yang harus dilalui,” kata Sinarto.
Bahkan menurut Sinarto sejak ditetapkan hari ini, maka dalam waktu tiga hari. KPU menunggu kalau ada yang melaporkan ke MK berkenaan dengan sengketa hasil.
“Tadi ada statmen dari saksi Paslon nomor 4, mereka akan melakukan gugatan ke MK berkenaan dengan hasil, karena ada rentang tiga hari sejak hari ini ditetapkan,” ungkap Sinarto.
Kalau ada gugatan ke MK, jelas Sinarto bahwa KPU Kabupaten Bangka sudah bersiap karena kita akan melalui semua proses itu,
“Rentang waktu tiga hari, karena a diamanahkan oleh aturan dan kita menunggu apakah ada gugatan. apabila ada gugatan maka akan disampaikan kepada kita dan akan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.
Dalam Rapat Pleno ini, PPK dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bangka membacakan hasil perolehan dan penghitungan suara dari calon bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang di Kabupaten Bangka tahun 2025.
Meliputi dari PPK Kecamatan Merawang, PPk Riausilip, PPK Puding Besar, PPK Bakam, PPK Pemali, PPK Mendo Barat, PPK Sungailiat dan PPK Belinyu. (AS)