Pangkalpinang, nidianews.com – Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan dugaan adanya pemilih ganda berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama saat melakukan pengawasan pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kota Pangkalpinang di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Jumat (5/12/2025).
Temuan tersebut mencuat setelah Bawaslu mengidentifikasi satu NIK yang tercatat pada dua data pemilih berbeda. Satu pemilih berdomisili di Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sementara data lainnya menunjuk pada pemilih yang terdaftar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Melalui hasil pengawasan langsung, Bawaslu memastikan bahwa NIK tersebut digunakan oleh dua identitas berbeda. Pemilih di Pangkalpinang tercatat bernama Nur Innayah, sementara data di Cilacap mencatat nama Rita yang beralamat di Dusun Ujung Manik.
βDari hasil pengawasan dan pencermatan data, kami menemukan NIK yang sama namun dengan nama dan alamat berbeda,β ujar Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra.
Wahyu menambahkan, selain kegandaan NIK, pihaknya juga menemukan kemiripan fisik dari foto KTP, kesamaan tanggal lahir, hingga tanda tangan pada kedua identitas tersebut.
Berdasarkan klarifikasi langsung kepada pemilih, diketahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah tinggal di Cilacap, namun kini telah menetap secara permanen di Kelurahan Selindung Baru.
βAtas temuan itu, kami menyimpulkan bahwa pemilih di Selindung Baru dan Cilacap adalah orang yang sama. Karena itu, kami layangkan saran perbaikan kepada KPU agar memasukkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2025,β tegasnya.
Wahyu menjelaskan bahwa pengawasan langsung terhadap PDPB, termasuk pelaksanaan Coktas dan uji petik, merupakan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas data pemilih.
βData pemilih yang valid adalah fondasi utama terwujudnya pemilu yang berkualitas. Setiap indikasi kegandaan ataupun ketidaksesuaian harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kami juga mengimbau warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar agar segera melapor ke Bawaslu Kota Pangkalpinang,β pungkasnya.
Selain itu, Bawaslu turut meminta KPU Kota Pangkalpinang untuk segera berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat guna memperbaiki data kependudukan yang tidak sesuai, demi memastikan pemutakhiran data berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)


















