Pangkalpinang, nidianews.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian ban dan velg mobil yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/I/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 19 Januari 2026.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian ban dan velg mobil yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Rumbia, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Korban diketahui bernama Delavycho Gemas Erdanta (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Korban melaporkan bahwa sepulang dari luar kota, ia mendapati mobil miliknya dalam kondisi seluruh ban dan velg telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000.
Kapolresta menjelaskan, dari hasil penyelidikan Tim Buser Naga, diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Sekitar pukul 19.15 WIB, tim bergerak menuju kawasan Taman Dealova dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AW alias Deri (23), seorang pelajar/mahasiswa, warga Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari keterangan awal, pelaku dan korban sebelumnya memiliki permasalahan utang piutang terkait gadai mobil,” jelasnya.
Pelaku diketahui mendatangi kos korban pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan satu unit mobil Xenia warna putih bersama dua orang rekannya. Karena korban tidak berada di tempat, pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos.
“Dengan alasan korban memiliki utang, pelaku kemudian meminta izin kepada pemilik kos dan membongkar empat velg beserta ban mobil Honda City milik korban, lalu membawanya ke rumah pelaku,” tambah Kapolresta.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 4 (empat) buah velg beserta ban mobil Honda City
- 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih milik rekan pelaku
Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri meskipun dilatarbelakangi persoalan utang piutang.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (RE)


















