Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
IMG-20260227-WA0012
Kriminal

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Pelaku Curas, Modus Berujung Kekerasan Terungkap

×

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Pelaku Curas, Modus Berujung Kekerasan Terungkap

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus kriminal. Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Andri Irawan alias Brian (29). Ia ditangkap di kawasan Tua Tunu sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

admin-ajax.png

β€œPelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi akurat terkait keberadaannya. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban, Ari Wijaya Kusuma (27), yang sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi percakapan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Kramat.

Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi tindak kekerasan. Pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan batu, menyebabkan luka serius di bagian kepala dan pelipis.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai sebesar Rp800 ribu, satu unit handphone iPhone XR, serta kartu ATM.

Untuk mengelabui pihak lain, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit dan menyusun skenario seolah-olah korban merupakan korban begal di jalan. Namun, upaya tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan pendalaman kasus.

Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat serta kerugian material yang ditaksir mencapai Rp9 juta. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 unit handphone iPhone XR warna hitam, 1 kartu ATM 1 bilah pisau bergagang warna pink, 1 jaket warna hitam, 1 kaos warna abu-abu, 1 tas warna hitam.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

β€œKami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak kriminal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Max Mariners. (RE)

error: Content is protected !!