Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
1770715584014
Pangkalpinang

DPRD Babel Dorong Legalitas Pencucian Pasir Tailing, Libatkan 8.000 Pekerja

×

DPRD Babel Dorong Legalitas Pencucian Pasir Tailing, Libatkan 8.000 Pekerja

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menerima aspirasi dari Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka pada Rabu (1/4/2026). Dalam wawancara usai pertemuan, Didit menegaskan komitmennya untuk mendorong legalitas aktivitas tersebut agar berjalan sesuai aturan dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Didit mengungkapkan, berdasarkan informasi dari perwakilan forum, terdapat sejumlah titik aktivitas pencucian pasir tailing yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Induk, Merawang, hingga Belitung.

admin-ajax.png

“Untuk Pulau Bangka saja, ada sekitar 8.000 orang yang menggantungkan hidup dari kegiatan ini. Ini tentu angka yang besar dan berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Didit.

Menurutnya, para pekerja yang tergabung dalam forum tersebut telah menunjukkan itikad baik untuk menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar proses legalitas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat segera direalisasikan.

“Kalau Perda IPR sudah oke, kita akan minta Gubernur membantu agar tailing yang tidak digunakan bisa dijual kepada mereka. Yang penting izin usaha pertambangannya jelas dulu,” tegasnya.

Namun demikian, Didit mengakui masih terdapat sejumlah kendala, salah satunya terkait keberadaan tiga perusahaan mitra yang selama ini bekerja sama dengan para penambang. DPRD berencana memfasilitasi komunikasi antara para pekerja dan perusahaan tersebut.

“Kita akan jembatani ke depan, tapi kami menunggu dari mereka. Nanti forum akan bersurat ke DPRD untuk meminta kami mengundang pihak perusahaan, agar ada kesepahaman bersama,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa DPRD mendukung penuh upaya pemberdayaan masyarakat, namun seluruh aktivitas harus tetap berada dalam koridor hukum.

“DPRD meminta semuanya berjalan sesuai aturan. Yang penting niat baik dari masyarakat sudah ada, tinggal kita bantu agar semuanya legal dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” tutup Didit.(RE)

error: Content is protected !!