Pangkalpinang, nidianews.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyampaikan hasil pembahasan Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Banggar DPRD, Senin (13/4/2026).
Usai rapat, Eddy menjelaskan bahwa pengajuan pergeseran anggaran oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan DPRD karena berdampak pada struktur APBD secara keseluruhan.
“Ya, tadi pemerintah daerah mengajukan pergeseran anggaran mendahului perubahan. Karena ini mempengaruhi struktur APBD, maka harus dengan persetujuan DPRD,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu alasan utama pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan terbitnya petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baru keluar di akhir Desember 2025, sementara APBD telah disahkan lebih awal pada November 2025.
“Rincian dana BOS itu keluar di akhir Desember, sedangkan APBD sudah selesai di akhir November, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Ini bukan menambah pagu anggaran secara total, tetapi hanya pergeseran antar unit kegiatan,” jelasnya.
Menurut Eddy, dalam pergeseran tersebut terdapat beberapa unit kegiatan yang mengalami pengurangan dan penambahan anggaran, namun secara keseluruhan pagu APBD tetap tidak berubah.
Selain BOS, pergeseran anggaran juga dipicu oleh terbitnya sejumlah juknis baru lainnya, termasuk terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
“DBH sawit ini juga baru keluar juknisnya, sehingga harus segera dianggarkan. Ini penting karena Kementerian Keuangan menjadikannya sebagai dasar untuk pencairan DBH pada periode berikutnya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Eddy, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati sejumlah fokus penggunaan anggaran dari DBH sawit, di antaranya untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial.
“DBH sawit kita fokuskan untuk infrastruktur dan juga perlindungan sosial, terutama bagi para pekerja di sektor perkebunan,” pungkasnya.(RE)















