Scroll untuk baca artikel
banner promo atas.png
Example floating
Example floating
1770715584014
Kriminal

Mahasiswa 23 Tahun Dibekuk, 65 Paket Sabu Diamankan di Pangkalpinang

×

Mahasiswa 23 Tahun Dibekuk, 65 Paket Sabu Diamankan di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial Julian Muhammad alias Mancek (23) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sumedang, RT 003 RW 002, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

admin-ajax.png

“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ungkap Max Mariners.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok, di antaranya 65 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening, satu plastik ukuran sedang, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi.

Selain itu, turut diamankan potongan sedotan berwarna hijau, merah, dan kuning yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan, satu timbangan digital, kotak rokok merek Hilton, hingga sebuah toples berisi potongan sedotan.

Petugas juga menyita satu unit handphone merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 14,03 gram,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(RE)

error: Content is protected !!