Pangkalpinang, nidianews.com-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan dan tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan usai mengikutiΒ Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka BelitungΒ bersama Komnas Perempuan Republik Indonesia di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).
Menurut Heryawandi, kegiatan tersebut merupakan bentuk konsultasi dan koordinasi bersama Komnas Perempuan RI guna memperkuat substansi dalam perda yang sedang difinalisasi.
βIni sifatnya lebih kepada konsultasi dan koordinasi oleh Komnas Perempuan Republik Indonesia, khususnya terkait standar-standar yang mesti kita penuhi dalam materi Perda Perlindungan Perempuan,β ujarnya.
Ia mengungkapkan, DPRD Babel menyambut baik masukan dari Komnas Perempuan sebagai bahan evaluasi dan pengayaan materi perda sebelum nantinya disahkan menjadi regulasi resmi.
βKami berterima kasih kepada Ibu Wakil Ketua Komnas Perempuan beserta rombongan yang berinisiatif melakukan konsultasi di Provinsi Bangka Belitung. Semoga pengayaan materi yang disampaikan tadi menjadi bahan evaluasi bagi kita dalam substansi perda yang masih dalam proses finalisasi,β katanya.
Heryawandi menilai perda tersebut akan menjadi salah satu regulasi penting karena menekankan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan perempuan di Bangka Belitung.
βPerda ini lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan. Karena memang akhir-akhir ini eskalasinya agak meningkat di Provinsi Bangka Belitung,β jelasnya.
Ia menegaskan, regulasi itu tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap kasus kekerasan perempuan, namun juga menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui sinergi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat.
βKita berharap ini tidak hanya bicara tentang penindakan, tetapi juga pencegahan. Karena baik penindakan maupun pencegahan membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,β ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Babel juga menyoroti persoalan pemenuhan hak korban pasca kejadian kekerasan terhadap perempuan. Heryawandi mencontohkan adanya kasus korban kekerasan yang mengalami gangguan penglihatan permanen namun tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS.
βTadi disampaikan juga, termasuk ketika ada kekerasan terhadap perempuan ternyata BPJS tidak menanggung. Pernah terjadi di Kecamatan Belambangan sampai dua matanya tidak bisa berfungsi dan itu tidak ditanggung,β katanya.
Karena itu, pihaknya memastikan perda yang sedang disusun turut mengakomodasi pemenuhan hak-hak dasar korban sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh.
βPasca kejadian terhadap perempuan itu mesti ada pemenuhan hak dasar korban. Itu juga sudah masuk dalam perda kita yang insyaallah bisa segera finalisasi dan diparipurnakan,β tutupnya.(RE)














