Pangkalpinang, nidianews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mempersiapkan sejumlah usulan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Leviyan, mengatakan sejumlah komisi telah menyampaikan gagasan Perda yang dinilai penting untuk dibahas pada 2027.
“Hari ini kami membahas terkait Propemperda 2027. Di DPRD sudah ada beberapa ide Perda Inisiatif 2027,” kata Leviyan, Rabu (12/8/2026).
Ia menyebutkan, sedikitnya terdapat empat usulan yang telah masuk dalam pembahasan awal.
Usulan pertama berasal dari Komisi III, yakni Perda terkait budidaya mangrove. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan mangrove sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan sekaligus mendukung ekonomi hijau di Bangka Belitung.
Selanjutnya, Komisi IV mengusulkan Perda mengenai perlindungan tenaga pengajar. Usulan ini berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga pengajar dalam menjalankan tugasnya.
Sementara Komisi II mengusulkan Perda mengenai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Sumsel Babel.
Selain usulan dari komisi, DPRD Babel juga menerima rekomendasi dari Kanwil Kementerian Hukum untuk menyusun Perda mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Komisi III untuk budidaya mangrove, Komisi IV perlindungan terhadap tenaga pengajar, Komisi II untuk penyertaan modal Bank Sumsel Babel. Satu lagi ada rekomendasi dari Kanwilkum untuk membuat Perda Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Leviyan menegaskan seluruh usulan tersebut belum otomatis ditetapkan sebagai Perda Inisiatif DPRD.
Bapemperda bersama pihak terkait akan melakukan evaluasi untuk menentukan usulan yang paling relevan, mendesak, memiliki dasar hukum dan dapat menjadi prioritas pembentukan regulasi daerah pada 2027.
“Akan tetapi, dari semua Ranperda tersebut akan kami evaluasi kembali mana yang akan kami tetapkan sebagai Perda Inisiatif,” katanya.
Menurut dia, evaluasi tersebut juga dilakukan untuk menentukan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam skala prioritas Propemperda 2027.
“Kami akan evaluasi Perda sebagai Perda Inisiatif dan juga sebagai Perda skala prioritas,” ujar Leviyan.(RE)














