Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian pembahasan perubahan anggaran yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyampaian pandangan, pendalaman, koreksi dan masukan DPRD.
“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, pemikiran, koreksi dan masukan,” kata Saparudin.
Ia mengatakan, keterbatasan ruang fiskal daerah harus mendorong pemerintah lebih selektif dalam menentukan prioritas dan disiplin dalam membelanjakan anggaran.
Menurut dia, perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan angka, tetapi harus menjadi instrumen untuk mempertajam kebijakan pembangunan dan meningkatkan manfaat anggaran bagi masyarakat.
“Jangan bekerja hanya untuk mengejar penyerapan anggaran. Bekerjalah untuk mengejar hasil,” ujarnya.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Pangkalpinang ditargetkan sebesar Rp822,59 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp267,38 miliar, pendapatan transfer Rp554,21 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp891,92 miliar. Dengan demikian terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan Rp0, sehingga Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran menjadi nihil.
Saparudin meminta seluruh perangkat daerah segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran yang tersisa relatif terbatas.
Ia menekankan ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berdasarkan serapan anggaran, tetapi manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Bukan sekadar berapa besar anggaran yang terserap, tetapi berapa besar manfaat yang dihasilkan. Bukan sekadar berapa banyak kegiatan yang selesai, tetapi berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil kita selesaikan,” katanya.
Setelah disepakati bersama, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saparudin berharap proses evaluasi berjalan tertib dan tepat waktu sehingga Perubahan APBD 2026 dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga keputusan yang kita capai menjadi bagian dari ikhtiar terbaik dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin baik, pelayanan yang semakin berkualitas, dan pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.(RE)














