Scroll untuk baca artikel
banner nidia kcl.png
Example floating
Example floating
Baru.png
Politik & Parlemen

14 Hari Penentu Kasus Bedengung, Warga Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran kepada Pemkab Bangka Selatan

×

14 Hari Penentu Kasus Bedengung, Warga Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran kepada Pemkab Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Bola panas polemik Kepala Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Setelah warga kembali menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah diberi waktu 14 hari kalender untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Kesepakatan mengenai batas waktu tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya setelah menerima Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel di Kantor DPRD Babel, Rabu (7/10/2026).

admin-ajax.png

Didit menegaskan, DPRD Provinsi Babel tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten. Persoalan terkait status Kepala Desa Bedengung, Amrullah, tetap menjadi kewenangan Bupati dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD provinsi. Ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan,” kata Didit.

Namun, DPRD Babel memilih menerima aspirasi warga karena persoalan tersebut telah dibawa langsung ke tingkat provinsi. Menurut Didit, masyarakat juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada pemerintah desa, bagian hukum, serta Inspektorat untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Yang menjadi sorotan, batas waktu yang disepakati bukan 14 hari kerja, melainkan 14 hari kalender.

“Beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini selama 14 hari masa kalender, bukan masa kerja. Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Batas waktu tersebut membuat pemerintah daerah kini dituntut memberikan kejelasan atas laporan masyarakat yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Perwakilan warga Bedengung, Kanopri, mengatakan perjuangan masyarakat untuk meminta penyelesaian persoalan di desanya bukan perkara baru. Warga, kata dia, telah menyampaikan keberatan sejak 2024, termasuk mendatangi Kantor Bupati Bangka Selatan.

Saat itu, masyarakat meminta kepala desa mengundurkan diri secara baik-baik. Namun, karena persoalan tidak kunjung selesai, warga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan sejumlah dugaan persoalan yang mereka temukan.

“Kami tuntut kepala desa mundur secara kehormatan, secara kekeluargaan. Tapi melihat kondisi beliau juga melawan, otomatis kami menempuh jalur hukum,” ujar Kanopri.

Menurut Kanopri, terdapat berbagai persoalan yang ingin mereka minta diperiksa pemerintah daerah. Di antaranya dugaan masalah pengelolaan anggaran desa, pengelolaan dan penjualan aset atau lahan desa, proses pembangunan, serta sejumlah keputusan pemerintahan desa yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah.

Warga juga menyoroti dugaan persoalan lahan sekitar 254 hektare yang menurut mereka merupakan lahan Desa Bedengung tetapi diberikan kepada warga desa lain.

Selain itu, masyarakat melaporkan dugaan penjualan lahan rawa desa sekitar 6,5 hektare, persoalan pembangunan pagar TK An-Nur yang disebut mengalami keretakan, pergantian ketua RT tanpa rapat masyarakat, hingga pengangkatan Ketua BUMDes yang dipersoalkan karena disebut tidak melalui musyawarah desa.

Persoalan lain yang turut dilaporkan adalah pengadaan sumur bor desa dengan nilai sekitar Rp48 juta. Warga menduga fasilitas tersebut tidak menghasilkan air dan menggunakan mesin bekas.

Kanopri mengatakan masyarakat membawa bukti untuk mendukung laporan tersebut. Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan persoalan secara administratif, tetapi memeriksa setiap dugaan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

“Sedikit memuaskan karena kita ada dua minggu ini, kita tunggu hasilnya. Ketika hasilnya tidak memuaskan bagi masyarakat, kami perlu upaya lain, menempuh jalan lain,” katanya.

Bagi warga, 14 hari ke depan menjadi momentum untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah mampu menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut.

Namun, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya berbagai dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan proses sesuai kewenangan. Termasuk mengenai status Kepala Desa Bedengung, keputusan akhir berada pada pemerintah daerah dan pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Didit pun mengingatkan agar penyelesaian persoalan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami bukan bermaksud mengambil wewenang mereka. Tapi karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin tidak kami terima,” tegasnya.(RE)

banner nidia kcl.png