Jakarta, nidianews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus. Keputusan tersebut dinilai perlu dilihat dalam konteks perdebatan mengenai kesetaraan organisasi konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan internal organisasi, tetapi juga berkaitan dengan ruang bagi organisasi pers untuk menyampaikan aspirasi mengenai agenda nasional insan pers.
Pernyataan itu disampaikan Makali menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” kata Makali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali menyoroti ketentuan internal PWI yang menempatkan HPN sebagai salah satu program strategis organisasi. Menurut dia, status tersebut perlu dibahas dalam kaitannya dengan aspirasi agar penyelenggaraan HPN memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers.
Dia menilai HPN sebagai momentum nasional masyarakat pers Indonesia semestinya dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” ujarnya.
Makali menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
Menurut dia, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI yang disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai ketua umum organisasi perusahaan media siber, bukan semata-mata persoalan pribadi.
Karena itu, Makali mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap tindakan Firdaus yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi tersebut.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” katanya.
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Dia mendorong agar mekanisme penyelenggaraan agenda tersebut dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.
SMSI pun meminta Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk mencari mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan disepakati bersama.
Selain persoalan pemberhentian Firdaus, Makali menyinggung sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.
Aspek tersebut mencakup keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi konstituen lain untuk tampil dalam acara utama dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.
Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI yang semula berjumlah 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Menurut dia, persoalan keterwakilan dan distribusi fasilitas perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya berlangsung lebih proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Untuk memperbaiki tata kelola HPN, SMSI menawarkan dua alternatif mekanisme penyelenggaraan, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan.
Makali menilai kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan untuk membangun sistem yang lebih terbuka tanpa mengabaikan aturan dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” katanya.
Dia menegaskan, langkah yang didorong SMSI bukan untuk mempertajam pertentangan antarlembaga pers, melainkan memperjuangkan tata kelola HPN yang lebih inklusif.
Makali berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan menjadi momentum untuk memperkuat kemajemukan serta kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” pungkasnya. (*)














