Tujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Tiga Raperda Yang Diajukan Oleh Pemkot Pangkalpinang

Tiga Raperda
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Tujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi dan pembahasan yang teliti oleh masing-masing fraksi DPRD, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Raperda memiliki dampak positif bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang pada saat Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/03/2024).

Keputusan yang diambil oleh tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menunjukkan kesepakatan bersama dalam merumuskan kebijakan yang akan menjadi landasan bagi pembangunan Kota Pangkalpinang ke depan. Hal ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk kepentingan bersama.

Dari ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang ada saran dan masukan dari salah satu fraksi yaitu dari fraksi partai Gerindra yang dibacakan langsung oleh Kalok.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Dikatakannya salah satu upaya yang menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai Kota layak anak adalah rumah yang nyaman bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Upaya ini sangat kita dukung dan untuk menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai Kota layak anak dibutuhkan komitmen dari semua pihak,” ucap Kalok.

Menurutnya Kota layak anak adalah kota yang harus mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunan untuk berorientasi pada hak dan kewajiban anak.

Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka diperlukan konsep yang matang sehingga dapat memenuhi kebutuhan anak dengan baik.

Salah satunya adalah ketersediaan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi anak.

Maka kami dari itu, kami fraksi Partai Gerindra meminta tanggapan pemerintah bagaimana mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini.

“Karena pendidikan bagi anak termasuk dalam salah satu poin agar tercapainya kota layak anak,” ujarnya.

Berikut 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari:

Raperda tentang registrasi surat tanah

Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak; dan

Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.(*)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA