Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat ada 1.806 alat peraga kampanye (APK) sebagai pelanggaran administrasi.
“Kami sudah mentertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan khususnya, yang tidak sesuai dengan SKKPU mengenai pemasangan APK,” hal ini dikemukakan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar, dalam Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, berlangsung di Hotel Santika Bangka, 24-25 Desember 2023.
Dikemukakan Osykar bahwa Bawaslu tetap menjalankan sesuai prosedur dalam proses penanganan pelanggaran APK.
Sehingga dalam proses pengawasan, pencegahan maupun penanganan pelanggaran akan diteruskan pada saat akhir masa kampanye, hingga masa tenang.
Lebihlanjut Osykar menjelaskan bahwa selama tahapan kampanye memasuki hari ke 27, ada terdapat 667 kegiatan pertemuan kampanye, tatap muka dan pertemuan terbatas seperti bazar, baksos dan perlombaan.
Namun STTP yang disampaikan peserta pemilu kepada penyelenggara dan aparat kepolisian memenuhi aturan.
Ditambahkan Osykar, walaupun praktik di lapangan agak berbeda maksud dan tujuan kampanye, tapi Bawaslu tetap mengedepankan pencegahan.
“Bawaslu tidak mencari kesalahan. Namun tetap memberikan informasi kepada peserta pemilu, bila ada hal yang perlu diralat itu diberikan waktu dan tidak harus ditindak di lapangan,” ungkapnya.
Direktur Reskrim Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merthadana mengemukakan agenda politik pemilihan umum tahun 2024, pada 14 Februari mendatang itu, mengacu pada PKPU nomor 3 tahun 2022 terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024.
Dengan landasan hukum tersebut, kata Kombes Pol I Nyoman Merthadana sehingga diambil langkah strategis. Salahsatunya dari langkah strategis, melaksanakan rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu.
“Ini sebagai bentuk usaha kita bersama dalam menciptakan pemilu 2024 yang damai, sejuk kondusif, jujur, adil dan bermartabat,” ujar Dir Reskrim Umum Polda Babel.
Bahkan pada pesta demokrasi tahun 2024 diharapkan dapat mengantisipasi politisasi identitas, politisi sara serta menangkal hoaks dan ujaran kebencian.
Pada kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, mengusung tema Pasal Pidana Kampanye di Luar Jadwal Pada Media Massa.
Adapun narasumber dari Polda Kepulauan Babel Kompol Faisal, Ipda Reza Vahlepi, Kasi Oharda pada Bidang Pidum Kejati Babel Hendriansyah SH Komisioner Bidang kelembagaan KPID Babel Yudi Septiawan dan Komisioner Bawaslu Babel Novrian Saputra. Hadir pada kegiatan ini, penyidik Gakkumdu dan Penuntut Gakkumdu serta beberapa media.(AS)