Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat kualitas pelayanan investasi dan tata kelola perizinan guna menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar di Balai Betason, Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang. Turut mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang beserta jajaran.
Bimbingan teknis menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan diikuti para pelaku usaha dari berbagai sektor di Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Juhaini, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, bimtek menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian LKPM.
“Pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan regulasi dan digitalisasi pelayanan publik. Salah satu wujudnya adalah penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta percepatan pelayanan kepada dunia usaha tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujar Juhaini membacakan sambutan Wali Kota.
Ia menegaskan, kemudahan memperoleh perizinan harus diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pasca-perizinan, terutama dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu dan sesuai kondisi riil usaha.
Menurutnya, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi, mengevaluasi perkembangan dunia usaha, mengidentifikasi hambatan investasi, hingga menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Karena itu, para peserta diharapkan memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana memperdalam pemahaman mengenai implementasi perizinan berbasis risiko maupun mekanisme penyampaian LKPM, sekaligus berdiskusi dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Juhaini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penanaman modal dan perizinan melalui layanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan akuntabel.
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah sekaligus menarik investasi yang produktif.
Komitmen tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arah pembangunan Kota Pangkalpinang dalam RPJMD 2025–2029 melalui visi Pangkalpinang SMART yang mencerminkan nilai Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
“Pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang amanah dan profesional. Sementara investasi yang berkualitas akan memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerataan investasi juga akan mendorong pembangunan yang lebih seimbang, sedangkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan kepatuhan terhadap perizinan dan penyampaian LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, DPMPTSP Kota Pangkalpinang juga didorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Pemerintah, menurutnya, harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan mitra strategis bagi dunia usaha.
Melalui bimbingan teknis tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi semakin meningkat, kualitas pelaporan investasi semakin baik, dan realisasi investasi di daerah dapat terus tumbuh sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(RE)














