kasus dugaan politik uang
Pangkalpinang, nidianews.com – Pada tanggal 26 November 2024, di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pangkalpinang, terjadi dugaan kasus politik uang yang sempat menjadi sorotan. Dugaan ini terjadi di kawasan Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang, yang mengindikasikan adanya upaya mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang.
Namun, Bawaslu Kota Pangkalpinang akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini pada 10 Desember 2024 karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah melalui berbagai kajian mendalam.
“Bawaslu menghadapi kendala dalam menggali fakta hukum secara utuh karena Terlapor tidak hadir dalam dua kali pemanggilan yang dijadwalkan pada 8-9 Desember 2024. Ketidakhadiran ini menghambat proses klarifikasi yang seharusnya dilakukan di bawah sumpah, sehingga tujuan atau maksud tindakan Terlapor tidak dapat terungkap secara jelas,” jelas ketua Bawaslu Pangkalpinang Imam Ghozali saat konfrensi pers. Rabu (11/12/2024).
Menurut Imam, proses ini penting untuk memastikan apakah pembagian uang tersebut benar-benar dilakukan untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada atau tidak.
Berdasarkan kajian terhadap Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya tindak pidana pemilihan, yaitu:
- Setiap orang;
- Dengan sengaja;
- Melakukan perbuatan melawan hukum;
- Untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
Dalam kasus ini, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi semua unsur tersebut.
Bawaslu telah memeriksa video dugaan pelanggaran dan meminta keterangan dari para saksi. Namun, hasil analisis menunjukkan beberapa hal berikut:
- Terlapor tidak mengucapkan ajakan apapun kepada saksi penerima uang untuk memilih pasangan calon tertentu.
- Pada saat kejadian, Terlapor berpakaian biasa dan tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
- Tidak ada bukti bahwa maksud pemberian uang tersebut berkaitan dengan Pilkada.
Dengan demikian, unsur “mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu” tidak terpenuhi.
“Undang-Undang memberikan batas waktu 3+2 hari untuk Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan. Dalam waktu yang terbatas ini, Bawaslu harus segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Imam.
Keputusan untuk menghentikan kasus ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang berdasarkan bukti kuat dan kajian mendalam.
“Tanpa adanya bukti yang cukup, Bawaslu tidak dapat melanjutkan penanganan kasus, demi menjaga integritas dan objektivitas dalam mengawasi pelaksanaan pemilu,”tambahnya. (*)