Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pungut Hitung dan Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) 2024. Acara ini berlangsung di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang, Rabu (30/10/2024), dan dihadiri oleh jajaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam) beserta 42 Pengawas Kelurahan se-Kota Pangkalpinang.
Wahyu Saputra, anggota Bawaslu Pangkalpinang Divisi Hukum dan Pengawasan, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan seluruh jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengawasan pemilu. Menurut Wahyu, acara ini berfungsi sebagai pengingat agar semua pihak bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam tahap pungut hitung nanti.
Wahyu juga menjelaskan bahwa pada tanggal 3-4 November 2024, para Pengawas TPS (PTPS) yang terpilih akan dilantik. Mereka kemudian akan menerima pembekalan yang diharapkan mengadopsi arahan dari rapat teknis ini. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pemahaman yang seragam mengenai kewajiban pengawasan, sehingga semua proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat menghasilkan hasil pemilu yang akurat dan adil.
“Jadi arahan dari sini itu yang akan diadopsi oleh kawan-kawan Panwascam untuk mengisi materi di pembekalan PTPS yang akan dilantik nantinya,” ujar Wahyu.
Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) juga dibahas dalam rapat ini. Wahyu menyoroti bahwa Siwaslih menjadi alat penting dalam proses pengawasan, membantu mencatat dan melaporkan hasil pengawasan secara terstruktur dan akurat.
“Dengan sistem ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas dapat bekerja lebih efektif dalam memantau pelaksanaan pemungutan suara.” Ujarnya.
Dengan berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pangkalpinang menjadi 311 TPS, pengawasan oleh Pengawas Kelurahan (PKD) akan ditingkatkan. PKD akan memantau langsung beberapa TPS sekaligus. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua PTPS menjalankan tugas mereka dengan baik, meskipun dalam kondisi jumlah TPS yang terbatas.
“PKD akan melakukan monitoring terhadap kawan-kawan PTPS di setiap TPS. Jika ada warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tertentu namun memiliki hak pilih, mereka tetap diberikan haknya untuk memilih dengan pengawasan oleh PKD sementara.” sambungnya.
Dengan upaya ini, Bawaslu Pangkalpinang berharap seluruh jajaran pengawas dapat bekerja secara maksimal untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Semoga hasilnya benar-benar maksimal dan bermartabat,” Tutup Wahyu.(RE)