Pangkalpinang, nidianews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang mengadakan pembahasan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengelola wilayah kota secara berkelanjutan untuk mencapai pembangunan yang terencana dan terarah, Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (6/5/2024).
“Alhamdulillah hari ini kita membahas forum penataan ruang untuk Peraturan Daerah RTRW karena Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW akan dicabut dan akan diganti dengan Perda yang baru”, ujar Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go.
Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang untuk periode 2024-2044 merupakan langkah yang penting dalam mengatur dan mengelola wilayah kota secara berkelanjutan.
Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, diharapkan RTRW ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih baik dan berkelanjutan.
Mie Go menuturkan, hal ini sedang dibahas di forum penataan ruang nerkenaan tentang peruntukan dan sebagainya.
“Jadi, ada tahapan-tahapan ini baru masuk 40% dan setelah ini akan dibahas uji publik satu dan dua nantinya. Kemudian nanti akan dibahas di provinsi dan kementerian juga”, kata Mie Go.
Setelah itu, tambahnya, semua baru di Paripurna di DPRD sesuai jadwal di bulan Agustus dan September sebagaimana yang ditargetkan.
“Akan tetapi, ada beberapa perkembangan dan ada isu-isu strategis. Pada saat ini kita bahas dan kemudian rencana kedepan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD yang baru. Tentu hal ini harus dipersiapkan dengan baik. Karna RTRW ini menjadi dalam kebijakan pembangunan di Kota Pangkalpinang,” ungkap Mie Go.(*)