Pangkalpinang, nidianews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tersangka berinisial AK (45) beserta barang bukti dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara AK dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangka pada Jumat (21/8/2026).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara tersebut dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Agus di Mapolda Babel, Senin (24/8/2026).
Agus menjelaskan, dalam pelimpahan tahap II itu penyidik Ditreskrimum Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurut dia, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan demikian, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh FG, seorang pengusaha tambak udang, pada Oktober 2025.
Polda Babel kemudian melakukan penyidikan hingga menetapkan AK sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap AK.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi sebelumnya membenarkan penahanan tersebut pada Kamis (20/8/2026).
“Memang benar ada penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan,” kata Adam.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bangka.(*)














