Scroll untuk baca artikel
BANNER.jpg
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Ekstasi di Pangkalpinang, Satu Pemuda Diamankan

×

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Ekstasi di Pangkalpinang, Satu Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Babel
Share disini

Ditresnarkoba Polda Babel

Pangkalpinang, nidianews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam operasi ini, seorang pemuda berhasil diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Ya benar, satu pemuda berinisial DS alias Cing (28), warga Desa Lampur, Bangka Tengah, berhasil diamankan pada Sabtu, 19 April lalu. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 427 butir pil ekstasi dengan berat bruto kurang lebih 183 gram,” kata Fauzan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025) siang.

Fauzan menjelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi di dalam kantong celana pelaku.

Pada saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku. Kemudian, hasil pengembangan membawa tim menuju kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Pangkalpinang,” terang Fauzan.

Di kontrakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

Di kontrakan pelaku, Tim menemukan 338 butir pil ekstasi berlogo RR berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang juga terbungkus plastik strip, empat bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan ekstasi, serta satu unit handphone,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS alias Cing mengakui bahwa seluruh pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Fauzan. (*)

error: Content is protected !!