AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Advetorial

DPRD Kabupaten Bangka Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I

×

DPRD Kabupaten Bangka Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I

Sebarkan artikel ini
Paripurna Penyampaian Raperda
Share disini

Paripurna Penyampaian Raperda

Bangka, nidianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Triwulan I. Kamis (30/01/2025).

Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, dengan dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, serta Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, dan Wakil Ketua II M. Taufik Koriyanto, SH, MH. Selain itu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan para tamu undangan turut hadir dalam sidang ini.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna kali ini terdapat dua Raperda yang akan disampaikan.

Hari ini kita membahas dua Raperda penting, yakni Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ungkap Jumadi.

Dua Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2025, sebagaimana telah ditetapkan dalam rapat paripurna sebelumnya pada 30 November 2024.

Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., dalam pidatonya menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan terkini, termasuk memasukkan beberapa objek retribusi yang belum terakomodasi dalam peraturan sebelumnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan bahwa setiap penambahan objek retribusi wajib ditetapkan melalui peraturan daerah. Oleh karena itu, usulan penambahan pungutan terhadap rumah susun serta mess atau asrama milik Pemerintah Kabupaten Bangka perlu diformalkan melalui revisi peraturan daerah ini,” jelas Isnaini.

Lebih lanjut, Isnaini juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan bahwa penyesuaian opsen pajak tidak boleh menambah beban pajak maksimal yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini berimplikasi pada perlunya penyesuaian tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dari sebelumnya 20% menjadi 16%.

Terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Isnaini menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memenuhi amanat Pasal 35 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terlebih, luas lahan pertanian di Kabupaten Bangka terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan yang kian masif. Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan ulang terkait kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria guna menjaga ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.

Selain untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian, Raperda ini juga memiliki nilai strategis dalam upaya memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat. Salah satu indikator yang harus dipenuhi untuk mendapatkan DAK tersebut adalah keberadaan peraturan daerah yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan secara tegas.

Kami berharap agar pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas dua Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Harapannya, Raperda ini nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka,” pungkas Isnaini. (*)

error: Content is protected !!