Scroll untuk baca artikel
banner promo atas.png
Example floating
Example floating
1770715584014
Kriminal

Gasak Motor di Siang Bolong, Dua Pelaku Diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

×

Gasak Motor di Siang Bolong, Dua Pelaku Diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di siang hari berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Dua pelaku yang terlibat, salah satunya residivis, berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam usai kejadian.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga.

admin-ajax.png

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Pasadena Gandaria I, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Korban, Reggy Pramudya (22), mengalami kerugian sebesar Rp9 juta setelah sepeda motor miliknya digondol pelaku.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di tempat. Mereka sempat menanyakan keberadaan korban, lalu mengambil motor yang terparkir di teras,” jelas Max Mariners.

Motor Honda Scoopy milik korban diambil tanpa izin saat kondisi setang tidak terkunci. Pelaku sempat meminta kunci kepada teman korban, namun ditolak. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mendorong motor tersebut dan membawanya kabur.

Tim Buser Naga yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku pertama, Yolan Saputra (25), di kawasan Semabung. Dari hasil interogasi, Yolan mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya, Rapi Mahendra (30), turut terlibat.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali menangkap Rapi di wilayah Parit Lalang.

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri motor untuk digadaikan. Uangnya digunakan membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Diketahui, Yolan merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan satu unit motor Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU).

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain,” tegas Max Mariners.(RE)

error: Content is protected !!