Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Banner Pemkot Desember 2024
Banner pemprov 1600
media online hari pahlawan 2024
Bangka Tengah

Masyarakat Simpang Katis Terima 329 Sertifikat Tanah, Ini Pesan Bupati Bangka Tengah

×

Masyarakat Simpang Katis Terima 329 Sertifikat Tanah, Ini Pesan Bupati Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangka Tengah
Dok :Diskominfosta Bangka Tengah
pasang iklan anda.jpg
Share disini

Bupati Bangka Tengah : sertifikat tanah ini untuk menjaga aset

Simpang Katis, nidianews.com – Di penghujung tahun, kerja sama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Bangka Tengah (Kantah Bateng) terus terjalin. Kali ini giliran masyarakat Kecamatan Simpang Katis yang menerima Sertifikat Hak Milik melalui Program PTSL, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Simpang Katis, Kamis (28/12/2023).

Sebanyak 329 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Simpang Katis, diantaranya 160 sertifikat kepada masyarakat Desa Sungkap, 113 sertifikat kepada masyarakat Desa Simpang Katis, dan 56 sertifikat kepada masyarakat Desa Celuak.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan pentingnya bagi masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa menyertifikatkan tanah itu penting karena banyak manfaatnya, diantaranya untuk mencegah terjadinya sengketa tanah. Jadi bapak ibu tidak perlu khawatir karena tanah bapak ibu sudah diakui negara secara resmi dan punya perlindungan hukum. Selain itu keberadaan sertifikat tanah ini untuk menjaga aset bagi keturunan bapak ibu nantinya,” ucap Algafry.

Ia juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPN Kantah Bateng atas kerja sama dan terselenggaranya program PTSL di Bangka Tengah.

“Program PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Tengah, terbukti dari banyaknya masyarakat yang antusias menyertifikatkan tanahnya melalui program ini,” imbuh Algafry.

Sementara itu Camat Simpang Katis, Ahmad Bayani, mengimbau masyarakat Simpang Katis agar segera mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL yang diketahui akan berakhir pada tahun 2025.

“Tolong sampaikan ke tetangga bahwa program ini masih dibuka. Segera daftar karena sertifikat tanah ini adalah aset yang hidup, tapi diusahakan jangan dijual, mari sama-sama kita daftarkan tanah kita yang belum punya sertifikat,” kata Bayani.

Dalam kegiatan ini, Bupati Bangka Tengah didampingi Plh. Kepala Kantah Bateng, Kepala BPPRD Bateng, dan Camat Simpang Katis melakukan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah kepada beberapa masyarakat Kecamatan Simpang Katis.(*)

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Example 120x600