Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Banner Pemkot Desember 2024
Banner pemprov 1600
media online hari pahlawan 2024
Pangkalpinang

Bawaslu Babel Temukan 1171 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

×

Bawaslu Babel Temukan 1171 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Babel
Sahirin Koordinator Divisi Pengawasan Parmas dan Humas Bawaslu Babel
pasang iklan anda.jpg
Share disini

Yang ngetrend ada ditemukan yaitu kampanye APK yang melanggar ketentuan undang-undang,

Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada temukan 1171 pelanggaran alat peraga kampanye.

Pelanggaran kampanye metode alat peraga kampanye (APK) ditemukan selama dalam 17 hari tahapan kampanye di Bangka Belitung.

Dimana alat peraga kampanye yang di pasang di hampir seluruh wilayah Bangka Belitung.

Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Babel Sahirin, dalam
Rapat Publikasi Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 bersama media massa di Ruang Rapat Bawaslu Babel di Pangkalpinang, Jumat (15/12/2023).

Menurut Sahirin, pemantauan pengawasan ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Bawaslu kabupaten/kota di Babel, sejak 28 November hingga 15 Desember 2023.

“Yang ngetrend ada ditemukan yaitu kampanye APK yang melanggar ketentuan undang-undang, seperti dipasang dipohon, sekitar rumah ibadah, sarana pendidikan dan di fasilitas pemerintah,” ujar Sahirin.

Namun kata Sahirin, untuk bahan kampanye belum ada ditemukan pelanggaran.

Adapun sanksi yang diberikan, ungkap Sahirin bahwa Bawaslu menyurati dan mengimbau kepada peserta pemilu atau peserta calon anggota DPD, DPR maupun DPRD untuk mencopot sendiri.

Sahirin menambahkan untuk melakukan penertiban APK yang melanggar UU, Bawaslu akan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP.

Lebihlanjut Sahirin menjelaskan, Bawaslu ada menemukan seorang ASN yang melakukan kampanye melalui media sosial (medsos).

“Dalam hal ini, Bawaslu Babel masih dalam proses penelusuran. Bahwa seorang ASN mendeklarasikan kampanye di medsos,” jelas Sahirin.

Disisilain Sahirin mengemukakan tidak ada batasan maupun ukuran untuk pemasangan APK.

Sahirin mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau memindahkan sendiri APK yang melanggar.

Sedangkan untuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu ke peserta pemilu, jelas Sahirin, berupa surat imbauan, sosialisasi serta melakukan pencegahan di lapangan.

“Untuk kegiatan kampanye tatap muka, kami akan temui LO atau pelaksana kampanye untuk memastikan bahwa saat kampanye tidak ada ujaran kebencian, tidak melibatkan anak-anak serta membagi-bagi apa yang dilarang,” kata Sahirin.

Sahirin mengemukakan bahwa Bawaslu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait netralitas ASN.

“Kami melakukan sosialisasi kepada jajaran Kepala Daerah untuk memastikan jajaran ASN di Babel ini netral,” ujarnya.(AS)

Jumlah alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, pada masa 17 hari tahapan kampanye, 28 November hingga 15 Desember 2023

Kabupaten Bangka 291
Kabupaten Bangka Barat 144
Kabupaten Bangka Selatan 42
Kabupaten Bangka Tengah 253
Kabupaten Belitung 5
Kabupaten Belitung Timur 74
Kota Pangkalpinang 363. (*)

(Sumber Bawaslu Babel)

Example 120x600