Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Indonesian News Network
IMG-20250203-WA0052
21C7E6CD-83DA-43DC-A913-664CEA9754CD
INN jaringan
Mitra
Pangkalpinang

Niat Jual Motor Hasil Curian Pemuda Asal Lampung Diciduk Tim Gabungan Polda Babel

×

Niat Jual Motor Hasil Curian Pemuda Asal Lampung Diciduk Tim Gabungan Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Polda Babel
pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Unit Opsnal Polres Bangka . Dok Humas polda Babel
Share disini

Pangkalpinang, NIDIANEWS.COM – Seorang Pemuda berinisial IW alias Iwan (24) berhasil dibekuk Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Unit Opsnal Polres Bangka, Selasa (17/10/23) malam.

Pemuda asal Lampung yang berdomisili di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang diketahui merupakan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi disebuah kontrakan di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Iwan ditangkap saat berada di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Pelaku berhasil diamankan saat akan menjual motor hasil curiannya di depan RSUD Depati Bahrin Parit Padang Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Jojo, Rabu (18/10/23) siang.

Jojo menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi terkait adanya kejadian Curanmor yang terjadi pada Selasa (17/10/23) dini hari di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.

Dari keterangan, pelaku diduga mencuri 1 unit sepeda motor milik korban yang diparkir didepan kontrakan korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 10 Juta dan melapor ke SPKT Polda Bangka Belitung,”terang Jojo.

Setelah menerima laporan Tim Subdit III Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Bangka.

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapati informasi mengenai sebuah postingan dimedia sosial yang menjual 1 unit sepeda motor yang diduga mirip dengan milik korban.

Kemudian tim mencoba menghubungi akun tersebut dengan dalih ingin melakukan pembelian 1 unit sepeda motor tersebut dengan kesepakatan harga 2 juta rupiah dan melakukan sistem pembelian dengan cara ketemuan (COD).

“Pada saat pertemuan itulah, Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang sudah dimodifikasi serta 1 unit Handphone,”ungkap Jojo.

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang dengan modus kunci masih tergantung pada sepeda motor.

Selain itu, Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian dibeberapa Provinsi lainnya seperti di Lampung dan Jakarta.

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Jojo.(*)

Example 120x600