Pangkalpinang, nidianews.com – Kota Pangkalpinang berhasil meraih nilai predikat 91,70 zona hijau kualitas tertinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mendapatkan Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tingkat Kabupaten/ Kota Tahun 2023.
Penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) ini diterima langsung oleh Pj Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan, di ruang Pasir Padi, Kamis (4/1/24).
Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Pj Walikota Lusje mengungkapkan, bahwa kualitas pelayanan publik yang diberikan Pemkot Pangkalpinang naik pada tahun 2023.
“Itu artinya tingkat kepatuhan kita dalam memberikan pelayanan publik sudah meningkat meskipun tentu masih harus terus ditingkatkan,” ungkap Pj Walikota Pangkalpinang Lusje.
Ia berharap, penghargaan ini dapat membawa semangat dan menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan lebih baik ke masyarakat dengan sepenuh hati.
Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal ZA dalam sambutannya mengucapkan, selamat kepada para Bupati dan Walikota atas capaian hasil penilaian tingkat kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia tahun 2023 dengan hasil yang sangat baik dan meningkat dari tahun sebelumnya.
“Semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan serta menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya,” ucap Pj Gubernur Safrizal.
Lanjutnya, Pj Gubernur Safrizal juga mengucapkan selamat kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi beserta jajaran yang menjadi lokus penilaian, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Ir. soekarno.
“Terima kasih kepada Ombudsman RI khususnya perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, yang telah melaksanakan penilaian dan pengawasan serta pendampingan selama ini sebagai salah satu wujud sinergitas kita dalam membangun budaya pelayanan publik, serta peningkatan kwalitas pelayanan publik yang lebih baik di Babel bagi instansi pemerintah baik vertikal maupun Pemerintah Daerah,” tutupnya.(*)