Pemkot Pangkalpinang Ajukan 3 Raperda Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024

3 Raperda
Share disini

3 Raperda

Pangkalpinang, nidianews.com – Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menghadiri acara Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/03/2024).

Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur di kota ini. Melalui langkah ini, Pemkot Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dan membangun kota yang lebih baik.

Raperda Registrasi Surat Tanah
Salah satu Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang adalah tentang registrasi surat tanah. Raperda ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah di wilayah kota.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

“Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai proses registrasi surat tanah, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai kepemilikan properti mereka serta menghindari konflik yang berkaitan dengan tanah,” kata Lusje Anneke Tabalujan.

Raperda Kota Layak Anak
Pemkot Pangkalpinang juga mengajukan Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak. Hal ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Pangkalpinang.

Melalui Raperda ini, diharapkan akan tercipta fasilitas-fasilitas publik yang ramah anak, seperti taman bermain yang aman, sarana pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, serta keamanan yang terjamin bagi anak-anak

“Dengan demikian, anak-anak akan dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, serta menjadi generasi yang tangguh dan berkualitas di masa depan,” Imbuhnya.

Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang

Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang juga menjadi salah satu fokus utama Pemkot Pangkalpinang. Dalam Raperda ini, akan diatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan sistem transportasi dan perhubungan di kota ini.

Langkah-langkah yang diambil mungkin meliputi peningkatan infrastruktur transportasi, pengaturan angkutan umum yang efisien, serta peningkatan keselamatan dalam sistem perhubungan kota. Dengan demikian, diharapkan mobilitas masyarakat di Kota Pangkalpinang akan semakin lancar dan efisien, serta aksesibilitas terhadap berbagai layanan publik akan meningkat.

Dengan mengajukan Raperda tentang registrasi surat tanah, penyelenggaraan kota layak anak, dan penyelenggaraan perhubungan, Pemkot Pangkalpinang menunjukkan komitmennya dalam memajukan kualitas pelayanan dan infrastruktur di kota ini.

“Langkah-langkah ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, dalam mewujudkan Kota Pangkalpinang yang lebih baik dan lebih maju,” tambahnya.(RE)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA